Berita Kendal
Kendaraan Berat Tak Boleh Melintas di Pantura Kendal Saat Pagi, Sopir Bandel Akan Ditilang
Dinas Perhubungan memberlakukan aturan baru berupa pembatasan bagi kendaraan berat yang melintasi
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Perhubungan memberlakukan aturan baru berupa pembatasan bagi kendaraan berat yang melintasi Pantura Kendal mulai pukul 06:00 - 08:00 WIB.
Peraturan itu tertuang dalam surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang rekomendasi kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di Kabupaten Kendal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko mengatakan pembatasan dilakukan melalui mekanisme penyekatan kendaraan berat dari arah barat, tepatnya di jalan Pantura Weleri Kendal.
Di jalur itu, banyak ditemui kendaraan berat melintas dari perbatasan jalan Pantura Kabupaten Batang - Kendal, serta exit tol Weleri.
"Sesuai rekomendasi Kemenhub bahwa pengaturan angkutan truk muatan barang berat, tidak melintas jalan nasional pantura Kendal saat pagi hari mulai hari ini," katanya saat ikut melakukan penyekatan di jalan Pantura Weleri Kendal, Selasa (15/4/2025).
Eko menerangkan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dengan sepeda motor.
Terlebih lagi, di Kabupaten Kendal tak memiliki jalur khusus yang bisa dilalui pengendara sepeda motor.
"Seringnya terjadi kecelakaan saat pagi hari bertepatan dengan anak sekolah maupun pekerja yang lewat Pantura Kendal,"
"Di Kendal juga tidak ada jalur khusus motor, sehingga kalau terjadi kecelakaan maka tingkat fatalitasnya tinggi." ungkapnya.
Pantauan di lokasi, puluhan deretan kendaraan berat terparkir memanjang di Pantura Weleri Kendal tepatnya setelah exit tol Weleri.
Terlihat truk sumbu dua hingga sumbu tiga sudah melintas di Pantura Kendal sejak pukul 06:00 WIB.
Truk tersebut kemudian diberhentikan oleh personel Dishub, polri dan TNI yang ikut membantu mengatur lalu lintas.
Para sopir harus menunda perjalanan hingga pukul 08:00 WIB, atau putar balik dan melanjutkan kembali perjalanan melalui jalan tol.
Akan Ditilang
Eko menambahkan, kegiatan penyekatan akan berlangsung selama 15 hari sebagai masa uji coba. Setelah itu, akan diberlakukan penilangan terhadap sopir truk yang masih bandel melintas di waktu yang telah dilarang.
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kendal: Ada Siswa SMP Kelas 7 Sudah Terindikasi Diabetes |
![]() |
---|
135 Honorer di Kendal Tak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPP |
![]() |
---|
Bupati Tika: 132 Investor Masuk Kawasan Industri Kendal, Nilai Total Rp171,89 Triliun |
![]() |
---|
Pra Porprov Panahan di Kendal Resmi Dibuka, Pengurus Bidik Atlet Masuk Pelatnas |
![]() |
---|
DPRD Desak Pemkab Kendal Bentuk Satgas Pengawasan MBG: Jangan Sampai Ada Kasus Siswa Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.