Berita Viral
Panduan KAI jika Kursi Kereta yang Sudah Anda Pilih Ditempati Orang Lain
Pernahkan Anda merasa jengkel karena kursi yang sudah dipilih diduduki orang lain saat naik kereta api?
TRIBUNJATENG.COM - Kasus seperti ini seringkali terjadi dan KAI sudah punya panduan cara mengatasinya.
Seperti diketahui, penumpang kereta akan dipersilakan secara bebas untuk memilih kursi dalam proses membeli tiket.
Nah setelah itu, terkadang ada orang lain yang pindah kursi kereta api ke tempat duduknya.
Baca juga: Pemudik Pengguna Pesawat Dan Kereta Api di Kota Semarang Pada Angkutan Lebaran 2025 Meningkat
Meski terlihat sepele, situasi ini bisa menjadi sumber ketegangan.
Apalagi jika orang yang merasa kursinya diambil tidak nyaman untuk menegur, atau justru pihak yang ditegur malah merespons secara emosional.
Lantas, bolehkah pindah kursi kereta api dan apa yang bisa dilakukan jika kursi kereta diduduki penumpang lain?
Bolehkah pindah kursi kereta api?
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan penumpang kereta pada dasarnya tidak diperbolehkan pindah tempat duduk selain kursi di tiketnya.
"Enggak boleh, penumpang memang harusnya duduk sesuai dengan nomor tempat duduk yang tercetak di tiket," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Penumpang yang ingin duduk di kursi lain pada kereta api dan jadwal keberangkatan yang sama harus mengganti nomor kursinya.
Dalam hal ini, pindah kursi dapat dilakukan dengan catatan tempat duduk yang diinginkan belum diduduki oleh penumpang lain.
Dikutip dari Kompas.com (17/11/2024), pergantian nomor kursi bisa dilakukan maksimal dua jam sebelum berangkat melalui aplikasi Access by KAI.
Cara mengganti nomor kursi kereta bisa dilakukan dengan mengeklik opsi "Ganti Kursi" melalui menu "Tiket Saya" pada aplikasi Access by KAI.
Jika pergantian nomor kursi dilakukan kurang dari dua jam sebelum keberangkatan, ganti kursi bisa dilakukan di loket stasiun paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan kereta.
Perubahan tempat duduk dikenai biaya perubahan sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000.
Apabila tarif nomor kursi baru lebih tinggi atau naik kelas, dikenakan biaya tambahan sesuai selisih tarif dan biaya administrasi.
Alasan Misrika Telantarkan Ibunya, Trauma Pernah Ingin Dibunuh |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Viral Lansia No Taji Dibuang Anak Kandung di Probolinggo |
![]() |
---|
"Ini Faktor Genetik, Bukan Narkoba" Klarifikasi Memed Sound Horeg Soal Kantung Matanya yang Viral |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Hafid Dokter Spesialis Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Pernah Ada Orang Berobat |
![]() |
---|
Rekor Gagal, Vali Alami Retak Tengkorak Usai Lompat dari Air Terjun 42,5 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.