Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pasca Lebaran, Pengadilan Agama Batang Terima 98 Perkara Perceraian, Didominasi Faktor Ekonomi

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Batang, hingga 15 April 2025, ada 98 perkara perceraian telah masuk selama April 2025 atau pasca Lebaran.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
KASUS PERCERAIAN - Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin. Data Pengadilan Agama Batang pada periode 1-15 April 2025, sudah ada 98 perkara perceraian yang bakal ditangani. Angka tersebut melonjak dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pasca libur Lebaran 2025, Kabupaten Batang mencatatkan lonjakan perkara perceraian.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Batang, hingga 15 April 2025, ada 98 perkara perceraian telah masuk selama April 2025.

Ketua PA Batang, Ikin menjelaskan bahwa lonjakan tersebut terjadi meskipun baru enam hari kerja setelah libur Lebaran.

Baca juga: KABAR Baik Buat ASN Pemkab Batang, Bupati Faiz Pastikan TPP Diberikan 100 Persen Tanpa Potongan

Baca juga: Bupati Faiz Evaluasi Vendor Yang Menyebabkan Belasan Siswa SD Diare Usai Santap Menu MBG di Batang

Ikin mengungkapkan, lonjakan ini bukan hal baru dan sebagian besar kasus dipicu konflik ekonomi dalam rumah tangga.

“Faktor utama masih perselisihan akibat nafkah yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, jumlah perkara perceraian di awal tahun ini menunjukkan variasi signifikan.

Pada Januari 2025 tercatat 257 perkara, Februari ada 177 perkara, dan Maret turun menjadi 93 perkara.

Namun, angka pada April 2025 tampaknya kembali meningkat.

Dari total 98 perkara perceraian yang terdaftar pada April 2025, hanya satu perkara yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan ekonomi masih mendominasi sebagai penyebab utama perceraian di Batang.

PA Batang juga terus berkomitmen memberikan akses layanan hukum yang lebih mudah bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah pelosok. 

Baca juga: PT Ace Medical Bangun Pabrik di Batang, Nilai Investasi Rp1,7 Triliun, Bakal Serap 3.500 Tenaga

Baca juga: Bupati Batang M Faiz Kurniawan Dikukuhkan sebagai Kamabicab, Dorong Optimalisasi Kepramukaan

Program Sidang Keliling menjadi solusi efektif untuk mengatasi hambatan akses tersebut. 

Ikin menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mendekatkan warga dengan proses hukum tanpa perlu datang langsung ke kantor PA Batang.

"Program Sidang Keliling ini sangat membantu masyarakat di daerah terpencil."

"Mereka dapat menghemat biaya transportasi sekaligus tetap mendapatkan hak hukum secara layak," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved