2.500 Warga Tegal Sudah Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sejak 8 April 2025
Sebanyak 2.500 warga Tegal memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan sejak 8 April 2025, hanya bayar Jasa Raharja.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Samsat Kota Tegal mencatat sebanyak 2.500 orang sudah memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan selama 10 hari terakhir, sejak 8 April 2025.
Baur STNK Satlantas Polres Tegal Kota, Bripka Soni Simanjuntak mengatakan, antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
Ia mencatat, rata-rata per hari ada sebanyak 250–300 orang.
Sedangkan tercatat sejak hari pertama hingga hari ke-10 ini sudah sekira 2.500 orang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan.
"Waktu hari pertama antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Pukul 18.00 WIB masih ramai, kami sampai menjejerkan empat unit kendaraan Samsat keliling," katanya, Kamis (17/4/2025).
Menurut Bripka Soni, antusiasme masyarakat tersebut karena adanya pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
Dalam pemutihan tahun ini, mereka hanya dikenakan biaya Jasa Raharja.
Ia mengimbau, masyarakat yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan untuk memastikan kelengkapan surat-surat.
"Dicek benar-benar suratnya, biar sampai Samsat tinggal diproses.
Kemarin beberapa warga datang ke sini malah pakainya sepeda motor yang lain," pesannya.
| Matangkan Dokumen Perubahan RTRW Kota Tegal, DLH Gelar Forum Konsultasi Publik Lanjutan |
|
|---|
| Petugas Samsat Ungaran Keliling Tempel Stiker Peringatan Kendaraan Menunggak Pajak |
|
|---|
| Pacu Kreativitas dan Inovasi, Kemenkum Jateng Berikan Pemahaman KI bagi Peserta Krenova Kota Tegal |
|
|---|
| Berlaku Mulai Hari Ini di Jateng, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli |
|
|---|
| Pemprov Jateng Buka Peluang Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pemutihan-Pajak-Kendaraan-di-Tegal-Diserbu.jpg)