Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Apa Itu Nafkah Mut'ah Yang Diterima Paula Verhoeven Rp 1 Miliar Setelah Bercerai

Paula Verhoeven resmi bercerai dengan Baim Wong melalui sidang putusan cerai dan berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar RP 1 miliar.

Editor: raka f pujangga
tribunnews.com
MENANGIS - Paula Verhoeven Menangis Seusai Keluar Ruang Sidang, Bungkam Saat Ditanya Awak Media. 

TRIBUNJATENG.COM - Paula Verhoeven resmi bercerai dengan Baim Wong melalui sidang putusan cerai yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Dalam putusan cerai itu, Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mut'ah kepada Paula Verhoeven sebesar Rp1 miliar sesuai pertimbangan dari majelis hakim.

Diketahui nafkah mut'ah merupakan pemberian uang atau benda yang diberikan mantan suami kepada mantan istri setelah bercerai.

Baca juga: Rincian Nafkah Rp 4,4 M yang Dituntut Paula Verhoeven ke Baim Wong, Gagal Cair Karena Selingkuh

"Ditetapkanlah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp1 miliar," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Warta Kota.

Baim Wong tidak keberatan dengan putusan pengadilan soal nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong menyatakan, kliennya tidak peduli soal uang dalam proses perceraian ini.

"Uang bisa dicari, itu bukan problem," kata Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi Bachmid, Baim Wong hanya peduli soal pembuktian perselingkuhan Paula Verhoeven dan hak asuh anak.

"Bagi Baim, yang penting terbukti adanya perselingkuhan, anak dalam keadaan trauma, dan terbukti semua apa yang selama ini ada dalam proses persidangan," kata Fahmi Bachmid.

Akibat perceraian itu Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah dari Baim Wong.

Paula Verhoeven dinyatakan tidak berhak mendapat nafkah madhiyah dan nafkah iddah karena terbukti selingkuh dengan pria berinisial NS.

Bukti perselingkuhan itu membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri nusyuz dalam hukum Islam.

"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam dalam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah, itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," kata Suryana.

Sementara untuk masalah hak asuh anak, majelis hakim menetapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap mengasuh kedua anaknya bersama dan bergantian.

Sementara itu, Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved