Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Kalau Mau Sholat Jumat Dipotong Gajinya," Kisah Karyawan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

Polemik penahanan ijazah di perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana terus berlanjut.

Editor: rival al manaf
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya (kanan). Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Kamis (17/5/2025) siang ini mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, namun tidak disambut. 

TRIBUNJATENG.COM - Polemik penahanan ijazah di perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana terus berlanjut.

Kali ini seorang mantan karyawan mengungkap kesaksian mengejutkan.

Dia adalah Peter Evril Sitorus yang mengaku mengetahui banyak temannya yang gajinya dipotong karena izin untuk menunaikan shalat Jumat. 

Baca juga: Alasan Pengusaha Jan Hwa Diana Cabut Laporan Terhadap Cak Ji: Diungkap Setelah Pertemuan Tertutup

Baca juga: Sosok Diana, Pengusaha Yang Disebut Biadab Wamenaker Karena Potong Gaji Rp 10 Ribu Jika Salat Jumat

Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.

"(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu," kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena shalat Jumat.

Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000."

"Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia.  

Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.

 Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, @cakj1.

Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat shalat Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.  

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved