Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tim Ahli Cagar Budaya Pastikan Cat Putih Patung Ganesa Besar Semarang Tak Rusak Material Arca

Sebuah bangunan patung cagar budaya, Arca Ganesa Besar yang terletak di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas

|
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
CEK AKSI VANDALISME - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang, Tri Subekso mengecek kondisi patung Arca Ganesa Besar di Bergas, Kabupaten Semarang jadi sasaran aksi vandalisme, Rabu (16/4/2025). Patung tersebut diolesi kapur putih di bagian wajah dan badan oleh orang tidak dikenal. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sebuah bangunan patung cagar budaya, Arca Ganesa Besar yang terletak di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menjadi sasaran aksi tidak terpuji oleh orang tidak dikenal.

Patung dewa Hindu yang dikenal sebagai dewa ilmu pengetahuan, kebijaksanaan, dan pelindung tersebut diolesi cairan berbahan mirip injet atau kapur putih di bagian wajah dan badan.

Olesan putih itu tampak menutupi seluruh wajah arca Ganesa dan sebagian badan bagian depan.

Selain itu, tampak juga botol minuman keras berisi air yang ditinggal di depan arca.

Dari pantauan Tribunjateng.com di sekitar lokasi pada Rabu (16/4/2025), sekitar area Arca Ganesa Besar telah dipasang garis pembatas mirip garis polisi.

Perilaku vandalisme tersebut mengundang perhatian masyarakat setempat, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang.

Arca Ganesa Besar atau yang kerap disebut Arca Ganesa Sikunir Mbah Dul Jalal juga merupakan patung Ganesa terbesar di Kabupaten Semarang dan kemungkinan juga untuk wilayah Jawa Tengah.

Ketua TACB Kabupaten Semarang, Tri Subekso mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya perilaku tersebut.

Dia bersama unsur lainnya meliputi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, Pamong Budaya, Disdikbudpora, TNI-Polri dan lain-lain juga telah mengecek dan memeriksa kondisi patung tersebut.

“Viral di media sosial dan mengira kalau itu dioles pakai cat, padahal dari pemeriksaan kami, itu menggunakan sejenis injet atau kapur sirih.

Kalau dilihat dari polanya, injet itu dioles pakai tangan, tidak pakai kuas dan lain sebagainya.

Kemungkinan di bagian wajahnya dioleskan, dan bagian lain juga ada yang dicipratkan,” kata Tri Subekso setelah melakukan pengecekan di lokasi.

Menurut Tri, bahan injet tersebut tidak merusak material dari patung.

Meskipun demikian, lanjut dia, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan karena dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya.

“Ini harus dilindungi dan dilestarikan, salah satunya dengan tidak melakukan intervensi apapun terhadap objek,” imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved