Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

7 Fakta Kasus Dokter Cabul di Garut, Datangi Rumah Korban Setelah 3 Hari Periksa

Muhammad Syafril Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
DOKTER DITANGKAP - 7 Fakta Kasus Dokter Cabul di Garut, Datangi Rumah Korban Setelah 3 Hari Periksa (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG) 

7 Fakta Kasus Dokter Cabul di Garut, Datangi Rumah Korban Setelah 3 Hari Periksa

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 7 fakta kasus dokter cabul di Garut dr Syafril Firdaus.

Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama dr. Muhammad Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, tengah ramai diperbincangkan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berbagai fakta baru mulai terungkap, termasuk kronologi aksi bejat yang dilakukan, jumlah korban, hingga bukti-bukti yang menguatkan laporan.

Berikut ini adalah 7 fakta dokter cabul di Garut:

1. Dokter Kandungan Jadi Tersangka

Muhammad Syafril Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

2. Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6 B dan C serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf B dari UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

3. Peluang Hukuman Lebih Berat

Jumlah korban yang melapor akan sangat memengaruhi beratnya hukuman.

Jika makin banyak korban mengajukan laporan resmi, jeratan hukum yang diberikan bisa makin berat.

4. Korban Pertama yang Melapor

Sejauh ini, hanya satu korban berinisial AED, perempuan 24 tahun, yang telah membuat laporan resmi ke polisi.

Ia datang ke klinik untuk konsultasi, lalu dijadwalkan menerima suntikan vaksin gonore.

5. Modus Pelaku

Pelaku bermodus ingin memberikan vaksin kepada korban tiga hari seusai konsultasi.

Tersangka datang ke rumah korban menggunakan jasa ojek online untuk memberikan suntikan.

Setelah itu, ia meminta diantar ke indekos dan melakukan dugaan pelecehan di sana.

6. Korban Berhasil Melarikan Diri

Awalnya korban berniat memberikan uang vaksin

Setelah mencoba menolak uang pembayaran, pelaku mengajak korban masuk kamar kos, menguncinya, lalu mendorong korban ke atas tempat tidur.

Beruntung, korban berhasil kabur dan segera melapor ke polisi.

7. Rekaman CCTV Jadi Bukti Tambahan

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV viral yang menampilkan pelaku di ruang praktik.

Identitas korban dalam video sudah diketahui, namun korban masih mempertimbangkan untuk melapor setelah berdiskusi dengan keluarga. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved