Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kakak Adik Jadi Korban Pencabulan Pamannya Sejak 2018, Terbongkar Setelah Mereka Curhat

Seorang paman bernama Arkat (49) tega mencabuli dua keponakannya sendiri yang merupakan kakak beranik

Editor: muslimah
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM -Seorang paman bernama Arkat (49) tega mencabuli dua keponakannya sendiri yang merupakan kakak beranik.

Peristiwa ini terjadi di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Atas perbuatan bejatnya, Arkat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ibu Tiri Pukuli Balita Sejak November 2024, Korban Harus Operasi Kandung Kemih yang Alami Pembusukan

Arkat saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Polresta Bogor Kota.

“Saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bogota,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (17/4/2025).

Arkat terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.

Ia dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi saat ini masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui apakah Arkat mencabuli keponakannya dengan berhubungan badan atau tidak.

Untuk korbannya sendiri saat ini tengah dilakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya.

“Kita masih menunggu hasil visum untuk ke arah berhubungan badannya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kakak beradik dicabuli oleh pamannya sendiri berinisial A (49) di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

A berhasil diamankan pada Senin (14/4/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, aksi A sendiri diketahui bermula saat korban mengadu kepada istri pelaku.

“Si korban bercerita kepada istri si pelaku ini. Pada hari kemarin tidak dilakukan tapi korban mengadu kepada istrinya,” kata Aji dijumpai TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (15/4/2025).

Korban juga langsung menceritakan aksi yang dilakukan pamannya.

Pencabulan yang dilakukan oleh A ternyata berulang sejak tahun 2018 silam.

Saat itu, korban yang saat ini berusia 20 dan 18 tahun, baru beranjak masuk ke SMP. (TribunnewsBogor.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved