Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mengaku 4 Kali Lakukan Pelecehan Seksual, Dokter MSF Tak Hanya Beraksi di Klinik

Dokter kandungan di Garut, M Syafril Firdaus alias MSF, terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.

KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
DOKTER DITANGKAP: Tersangka M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual, dijerat dengan kasus berbeda dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Kamis (17/4/2025) pagi. (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG) 

TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Dokter kandungan di Garut, M Syafril Firdaus alias MSF, terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.

Kasus tersebut menjadi sorotan. 

Fakta baru terungkap dalam konferensi pers Polres Garut yang mengungkap aksi pelecehan seksual yang terjadi di kamar kos pribadi MSF di kawasan Tarogong Kidul, Garut.

Baca juga: Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pasien di Garut Ditetapkan Tersangka

Karena pelecehan tersebut pula, MSF telah ditetapkan menjadi tersangka.  

"Atas nama pelapor inisialnya AED, TKP kekerasan seksual ini tempatnya di kamar kos tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Informasi ini sekaligus memperluas lingkup penyelidikan karena berbeda dengan yang sebelumnya masyarakat ketahui, yakni dugaan pelecehan seksual dari video viral yang memperlihatkan tindakan pemeriksaan MSF terhadap pasien perempuan di sebuah klinik.

Ternyata, ada kasus lain, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.

Kronologi Peristiwa

Kronologi peristiwa bermula ketika korban, AED (24), menghubungi MSF melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai gangguan keputihan.

Setelah pemeriksaan dilakukan di klinik pada 22 Maret 2025, MSF menyarankan vaksinasi tambahan senilai Rp 6 juta, yang kemudian disuntikkan di rumah orangtua korban.

Namun, kejadian tak terduga terjadi setelah proses vaksinasi.

Saat korban hendak pergi mengendarai motor, MSF yang datang menggunakan ojek online meminta untuk diantar karena arah mereka sejalan.

Korban pun menyetujui.

Di depan kamar kos MSF, korban ingin menyerahkan uang pembayaran, tetapi MSF menolak transaksi dilakukan di luar.

Ia mengajak korban masuk ke dalam kamar kos dengan alasan tidak enak transaksi dilihat orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved