Berita Batang
Karena Alasan Ini, Pemkab Batang Tolak Permintaan Pemkot Pekalongan Buang Sampah di TPA Randukuning
Kabupaten Batang menolak permintaan Pemkot Pekalongan untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kabupaten Batang menolak permintaan Pemkot Pekalongan untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Kabupaten Batang, Handy Hakim, Senin (21/4/2025).
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid yang akrab disapa Aaf, lantaran TPA di wilayahnya sudah mencapai kapasitas maksimum.
Baca juga: Perigati Hari Kartini, Pemkab Batang Apresiasi Peran Wanita sebagai Agen Perubahan
Baca juga: Desa Wisata Pandansari, Destinasi Liburan Favorit dengan Sensasi Tubing Seru di Batang
"Kami sudah melakukan kajian terkait permintaan atau permohonan Pemkot Pekalongan dan kami tegaskan menolak pembuangan sampah dari Kota Pekalongan," ujar Handy Hakim.
Berdasarkan Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diperbarui menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.
Regulasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa TPA Randukuning hanya diperuntukkan bagi sampah domestik dari Batang.
"TPA Randukuning adalah TPA skala daerah yang tidak mungkin menerima sampah dari daerah lain termasuk dari Kota Pekalongan,” tegasnya.
Dia menambahkan, kapasitas TPA Randukuning saat ini sudah hampir mencapai batas maksimal karena menampung seluruh sampah dari masyarakat Kabupaten Batang.
Oleh karena itu, tidak memungkinkan bagi pihaknya untuk menampung sampah dari luar daerah.
“Mohon maaf, kami dalam hal ini Pemkab Batang tidak bisa menerima permohonan bantuan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, DLH Kabupaten Batang juga berencana memperketat pengawasan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di perbatasan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum warga dari luar daerah yang diam-diam membuang sampah ke Batang.
“Kami akan pasang peringatan agar semua TPS di perbatasan agar masyarakat tahu bahwa tempat pembuangan sampah itu hanya untuk warga Batang."
"Jadi kami juga awasi, karena ada dugaan masyarakat Kota Pekalongan yang diam-diam membuang sampah, kami ambil tindakan tegas,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Pedagang Pasar Cermai Banyumas Geduruk Kantor Desa Purwosari, Protes Keberadaan Toko Grosir Wilujeng
Baca juga: Dikeluhkan! Jalan Desa Kandangmas-Tergo Dawe Kudus Sudah Bertahun-tahun Rusak dan Minim Penerangan
Baca juga: Siap-siap, Dana Operasional Rp25 Juta Tiap RT di Semarang Dicairkan Melalui Bank Jateng
Baca juga: BREAKING NEWS - Uskup Roma Paus Fransiskus Meninggal
Batang
Pemkab Batang
TPA Randukuning
Pemkot Pekalongan
DLH Kabupaten Batang
sampah
Handy Hakim
Afzan Arslan Djunaid
Perda Nomor 7 Tahun 2021
Pengelolaan Sampah di Batang
60 Juru Parkir di Batang Dibekali Ilmu Tertib Lalu Lintas dan Keamanan Kendaraan |
![]() |
---|
SEG Solar Resmi Beroperasi di KEK Industropolis Batang, Jateng Siap Jadi Sentral Panel Surya |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Optimistis Jawa Tengah Jadi Magnet Investasi Energi Terbarukan |
![]() |
---|
Smandar Parenting di SMA Negeri 1 Bandar, Ajak Orangtua Bersinergi Bangun Karakter Anak |
![]() |
---|
Dukung KEK Industropolis TMB Segera Dibuka, Gubernur Jateng Luthfi : Bisa Pangkas Biaya Logistik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.