Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita 3 Hari Bertutut-turut

Seorang oknum polisi berinisial Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita.

|
Tribun Jogja/Istimewa
ILUSTRASI PENJARA: Seorang oknum polisi berinisial Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Dugaan pemerkosaan disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025). (TRIBUN JOGJA/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum polisi berinisial Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan

Aiptu LC merupakan anggota Polres Pacitan.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal.

Baca juga: Pengakuan Aipda AD Polisi Pemerkosa Mertua, Ngaku Kebal Hukum Karena Punya Beking

Aiptu LC telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim). 

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025). 

Abraham menjelaskan, Polda Jatim telah melakukam serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.

Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses penanganan pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.

"LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).

Korban Adalah Tahanan Wanita Kasus Perdagangan Manusia 

Korban berinisial PW (21) merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia. 

PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan

Aiptu LC pada saat kejadian diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan

Dugaan pemerkosaan disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Aiptu LC Ditahan di Polda Jatim 

Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim. 

Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan. 

Abraham, Bidang Propam Polda Jatim mengaku secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.  

Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Ditahan di Polda Jatim

Baca juga: Sosok Aipda AD Polisi Perkosa Mertua, Dibopong Langsung Dibawa ke Kamar

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved