Berita Regional
Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita 3 Hari Bertutut-turut
Seorang oknum polisi berinisial Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum polisi berinisial Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Aiptu LC merupakan anggota Polres Pacitan.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal.
Baca juga: Pengakuan Aipda AD Polisi Pemerkosa Mertua, Ngaku Kebal Hukum Karena Punya Beking
Aiptu LC telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).
Abraham menjelaskan, Polda Jatim telah melakukam serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.
Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses penanganan pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.
"LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).
Korban Adalah Tahanan Wanita Kasus Perdagangan Manusia
Korban berinisial PW (21) merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC pada saat kejadian diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Dugaan pemerkosaan disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.
Aiptu LC Ditahan di Polda Jatim
Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Abraham, Bidang Propam Polda Jatim mengaku secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Ditahan di Polda Jatim
Baca juga: Sosok Aipda AD Polisi Perkosa Mertua, Dibopong Langsung Dibawa ke Kamar
Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran! |
![]() |
---|
Santri Ponpes Dirawat Setelah Dianiaya dan Dibully Kakak Kelas di Asrama |
![]() |
---|
Kebocoran Gas Picu Ledakan di Pertamina Subang, 2 Pegawai Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pesta Miras di Tempat Karaoke Berujung Maut, 2 Wanita Tewas dan 1 Dirawat |
![]() |
---|
Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.