Solo
Pria Karanganyar Babak Belur Setelar Remas Payudara Gadis 17 Tahun yang Joging di Manahan Solo
Pria warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar berinisial BTN (30) diamuk massa setelah meremas payudara gadis yang sedang jogging di Manahan, Solo.
Mereka segera mengamankan BTN dan membawanya ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada unit PPA guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari berolahraga di Stadion Manahan."
"Kemudian pelaku membuntuti sejak dari Manahan hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan untuk melakukan aksinya," paparnya.
Akibat perbuatannya, BTN dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Joging di Manahan, Remaja Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Diamuk Massa"
| Menanam Ganja di Rumah, Seorang Pemuda di Solo Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Potret Sepinya BTC Solo, Dahulu Pusat Perbelanjaan yang Ramai, Kini Puluhan Pedagang Gulung Tikar |
|
|---|
| Solo Dapat Peringkat 19 Se-Jateng di Survei Integritas |
|
|---|
| Zakir Naik Akan Gelar Dakwah di UMS Solo, Catat Tanggal dan Lokasinya |
|
|---|
| Catat Tanggalnya Ini Jadwal Gelaran Pameran Lokananta Seabad Keroncong Surakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pelaku-Aksi-Begal-Payudara-di-Kota-Surakarta.jpg)