Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Anggota DPD RI Muhdi Tekankan Pentingnya Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Dr Muhdi menekankan pentingnya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Penulis: hermawan Endra | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/HERMAWAN ENDRA
SERAP ASPIRASI: Acara Serap Aspirasi Masyarakat DPD RI digelar di Kampus 4 UPGRIS, Senin (21/4). Anggota DPD RI, Dr Muhdi, menekankan pentingnya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN ENDRA) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota DPD RI, Dr Muhdi, menekankan pentingnya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Upaya tersebut dinilai akan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Muhdi saat acara Serap Aspirasi Masyarakat DPD RI di Kampus 4 UPGRIS, Senin (21/4).

Baca juga: Hari Kartini, Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pemangku Kepentingan untuk Penuhi Hak-Hak Perempuan

Mengusung tema "Hubungan Pusat dan Daerah (Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah)" acara dihadiri oleh berbagai kalangan seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), guru, mahasiswa, dan pemerhati kebijakan publik.

Menurut dia, untuk mewujudkan itu, regulasi memiliki peran penting dalam implementasi desentralisasi.

Sebab, kebijakan pemerintah pusat tentu harus saling selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. 

Muhdi menjelaskan serap aspirasi dilakukan tidak hanya untuk mengevaluasi pelaksanaan peraturan yang sudah ada.

Akan tetapi juga untuk mengumpulkan masukan dalam penyusunan peraturan baru agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat dan konstitusi.

Menurutnya, partisipasi yang luas sangat penting untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif.

“Kami ingin mendapatkan aspirasi masyarakat, baik terkait pelaksanaan peraturan yang ada, maupun sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan ke depan. Termasuk memastikan agar aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa segala regulasi yang dibuat, baik undang-undang maupun peraturan lainnya, termasuk peraturan daerah juga harus selaras dengan Undang-Undang.

“Penting bagi kami untuk menangkap berbagai persoalan yang ada saat ini, termasuk potensi distorsi yang bisa mengganggu pelaksanaan amanat UUD 1945, khususnya terkait kebijakan desentralisasi dan otonomi,” paparnya.

Apalagi, kata dia, nantinya akan ada perubahan terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah sehingga masukan dari seluruh komponen masyarakat di daerah sangat penting.

Sementara itu, Dekan FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono yang hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut mengingatkan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah.

Keduanya harus saling mensupport program.

"Jadi ketika program misalnya sudah ditentukan di pusat maka pusat itu juga harus menentukan programnya babarengan. Jangan hanya program diserahkan, tetapi SDM gak diserahkan kemudian anggaran tidak diserahkan," ujarnya.

Jika kondisi seperti itu, maka program tidak bisa dieksekusi, seperti contohnya program yang ada sekarang masih tumpang tindih.

Ditambah lagi, para kepala daerah banyak yang masih baru.

"Program-program yang katakanlah pemerintah sudah bikin tapi sebetulnya belum siap. Nah di daerah juga akhirnya menimbulkan banyak ketimpangan. Tumpang tindih bisa teratasi kalau kita melakukan koordinasi komunikasi sinkronisasi," pungkasnya. (*)

Baca juga: Penataan Ulang OPD di Lingkungan Pemprov Jateng Diharapkan Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved