Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Mantan Pegawai Yang Ijazahnya Ditahan Pengusaha, Cuma Bisa Kerja Serabutan Selama 5 Tahun

Kisah pilu mantan pegawai pabrik CV Sentosa Seal hanya bisa bekerja serabutan selama 5 tahun terakhir karena ijazah sekolahnya ditahan perusahaan.

Editor: raka f pujangga
Surya/Luhur Pambudi
LAPOR POLDA JATIM - DSP (24) (kanan) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana melapor ke SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). Ia didampingi para anggota tim pengacaranya untuk membuat laporan kepolisian karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign kerja sejak tahun 2020 silam. 

Seperti kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.

"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya.

Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun dirinya sudah resign, DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen. 

Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD. SS, yang berinisial VO dan HS. 

Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya. Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya. 

Bahkan, saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya.

Hasilnya, dapat ditebak, Korban DSP berdalih permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas. 

"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respons. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telpon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata enggak ada orangnya," katanya.

"Lalu saya telpon, kemudian setelah telpon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya; masalahnya apa kok gak diberikan. Tambah dimaki-maki saya," ujar dia.

Sementara itu, Pengacara Korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya itu, dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar kerja yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut, bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian.

Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar dua juta rupiah dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Perjanjian kedua menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar dua juta rupiah. 

Namun, tambah Tarigan gaji si karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya.

"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400 ribu. Meskipun setelah dipotong di awal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujar Edy. 

Baca juga: 407 Sekolah di Semarang Masih Simpan Ijazah Siswa, Total Tunggakan Capai Rp26,7 Miliar

Itulah mengapa, lanjut Tarigan pihaknya mendampingi Korban DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved