Berita Regional
Kisah Pilu Mantan Pegawai Yang Ijazahnya Ditahan Pengusaha, Cuma Bisa Kerja Serabutan Selama 5 Tahun
Kisah pilu mantan pegawai pabrik CV Sentosa Seal hanya bisa bekerja serabutan selama 5 tahun terakhir karena ijazah sekolahnya ditahan perusahaan.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kisah pilu mantan pegawai pabrik CV Sentosa Seal hanya bisa bekerja serabutan selama 5 tahun terakhir karena ijazah sekolahnya ditahan perusahaan.
Pasalnya pemuda berinisial DSP (24) tersebut tidak bisa menunjukkan ijazah pendidikan terakhir
Perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) pun kini telah dilaporkan ke Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Ngeyel Soal Ijazah, Pengusaha Jan Hwa Terancam Bangkrut Setelah Gudang Usahanya Disegel Wali Kota
DSP menceritakan telah mengundurkan diri dari perusahaan itu sejak tahun 2020 lalu.
Beberapa tahun belakangan, dia kesulitan mencari pekerjaan.
Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.
Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.
Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus-terusan ditahan tanpa penjelasan.
Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut.
"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan," ujar DSP.
Korban DSP mengaku tertarik bekerja di CV Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) pada November 2019.
Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.
Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.
Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan.
Seperti kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.
"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya.
Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun dirinya sudah resign, DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen.
Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD. SS, yang berinisial VO dan HS.
Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya. Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya.
Bahkan, saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya.
Hasilnya, dapat ditebak, Korban DSP berdalih permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas.
"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respons. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telpon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata enggak ada orangnya," katanya.
"Lalu saya telpon, kemudian setelah telpon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya; masalahnya apa kok gak diberikan. Tambah dimaki-maki saya," ujar dia.
Sementara itu, Pengacara Korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya itu, dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar kerja yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut, bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian.
Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar dua juta rupiah dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
Perjanjian kedua menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar dua juta rupiah.
Namun, tambah Tarigan gaji si karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya.
"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400 ribu. Meskipun setelah dipotong di awal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujar Edy.
Baca juga: 407 Sekolah di Semarang Masih Simpan Ijazah Siswa, Total Tunggakan Capai Rp26,7 Miliar
Itulah mengapa, lanjut Tarigan pihaknya mendampingi Korban DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan.
Laporan tersebut dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB.
Sosok tersebut merupakan pihak manajemen yang mengaku sebagai HRD atau yang bertanggungjawab atas proses rekrutmen karyawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derita Eks Karyawan Diana, Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak 'Resign', Kini Hanya Bisa Kerja Serabutan"
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.