Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

5 Kali Curi Motor di Wilayah Lapangan Kridosono Blora, Sindikat Curanmor Kudus Diringkus Polisi 

Polisi meringkus tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Lapangan Kridosono, Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
PENCURIAN MOTOR - Polisi ringkus tiga tersangka sindikat curanmor, Selasa (22/4/2025). Tiga tersangka merupakan warga Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi meringkus tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Ketiga tersangka itu, di antaranya PP (43), AJ (43), dan IM (31). PP dan AJ, warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor, sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan sindikat curanmor tersebut telah beraksi mencuri motor di area Lapangan Kridosono Blora, sebanyak 5 kali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Balita 4 Tahun Jatuh ke Sungai di Banyumas, Tim SAR Lanjutkan Pencarian

"Mulai Januari 2025, itu tersangka mengambil motor Scoppy, Januari juga mengambil sepeda motor Vario warna merah, jadi mereka ini di bulan Januari beraksi dua kali."

"Kemudian Februari 2025, itu sekali, mengambil Honda Vario warna hitam, Maret 2025 juga sekali, mengambil motor Honda Beat warna hitam, dan terakhir April 2025, mereka mengambil Honda Vario warna hitam," jelasnya, saat konferensi pers, di Polres Blora, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, berdasarkan pengembangan, AKBP Wawan menyampaikan para pelaku juga beraksi di Kabupaten lainnya.

"Setelah itu ada TKP lain, Rembang, Grobogan, Jepara, dan Demak," terangnya.

Satreskrim Polres Blora melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Kudus dan berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut.

Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart. 

"Kami menangkap tiga pelaku di Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti berupa motor yang telah dibongkar," ujarnya.

AKBP Wawan menyebut pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved