Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Istri di Sukoharjo Laporkan Suaminya yang Bohong Ngaku PNS BBWS

Kisah cinta yang awalnya manis antara EAP (23) dan Ikhsan warga Sukoharjo kini berubah menjadi perkara hukum...mengaku dirinya adalah PNS di Balai Bes

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
SUAMI NGAKU PNS - EAP (23) seorang wanita asal Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya, Ikhsan Nur Rasyidin (32) karena telah memalsukan data. Ikhsan mengaku dirinya adalah PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. 

Kronologi Istri di Sukoharjo Laporkan Suaminya yang Bohong Ngaku PNS BBWS

TRINUNJATENG.COM - EAP (23) seorang wanita asal Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya,  Ikhsan Nur Rasyidin (32) karena telah memalsukan data.

Ikhsan mengaku dirinya adalah PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.

PENIPUAN - Ikhsan Nur Rasyidin (32) palsukan dokumen demi nikahi gadis pujaan. Dia mengaku alumni UGM dan bekerja sebagai PNS di BBWS Bengawan Solo. (Tribun Solo)
PENIPUAN - Ikhsan Nur Rasyidin (32) palsukan dokumen demi nikahi gadis pujaan. Dia mengaku alumni UGM dan bekerja sebagai PNS di BBWS Bengawan Solo. (Tribun Solo) (istimewa)

Dokumen yang dipalsukan diantaranya, KTP, kartu keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah palsu Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM).

Selain itu, ia juga mengaku sebagai Sarjana Teknik di UGM sekaligus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.

Sebelumnya, Kisah cinta yang awalnya manis antara EAP (23), perempuan asal Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, dan Ikhsan Nur Rasyidin (32), pria asal Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, kini berubah menjadi perkara hukum.

Pertemuan mereka bermula pada tahun 2020, saat Ikhsan rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja. 

Dalam sehari, pria itu bisa datang dua hingga tiga kali. 

Dari situ, benih-benih cinta mulai tumbuh, hingga keduanya memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

Namun, kebahagiaan EAP tak bertahan lama. 

Saat sudah menikah, Ikhsan tinggal di rumah korban hari Minggu sampai Kamis, sementara hari Jumat dan Sabtu tinggal bersama istri sahnya. Kebohongan pelaku terbongkar saat korban hamil. Saat itu, keduanya mengurus KK baru.

EAP baru tahu ditipu data palsu setelah mau pecah KK, saat dirinya hamil 3 bulan.

Korban yang curiga mencoba menelusuri identitas suaminya ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo. Didapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gajah Mada (UGM), ternyata palsu.

Bahkan rupanya Ikhsan sudah menikah dan memiliki anak.

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025).
Selain itu, pekerjaan terdakwa pun juga terungkap.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan," terangnya. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved