Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Sempat Bingung, Ini Alasan Pria Sukoharjo Ngaku PNS Demi Nikah Lagi Akhirnya Pilih Istri Pertama

Istri sah terdakwa, AWH, memberikan kesaksian yang mengungkap konflik batin dan tekanan psikologis yang dialaminya

|
Editor: muslimah
istimewa
PENIPUAN - Ikhsan Nur Rasyidin (32) palsukan dokumen demi nikahi gadis pujaan. Dia mengaku alumni UGM dan bekerja sebagai PNS di BBWS Bengawan Solo. (Tribun Solo) 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kasus pria ngaku PNS dan alumni UGM di Sukoharjo, Jawa Tengah terus berlanjut.

Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) itu menjadi terdakwa dugaan pemalsuan administrasi.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (8/5/2025). 

FOTO PERNIKAHAN. Ikhsan Nur Rasyidin (32) saat menikahi EAP. Ternyata semua itu terbongkar hanya kebohongan.
FOTO PERNIKAHAN. Ikhsan Nur Rasyidin (32) saat menikahi EAP. Ternyata semua itu terbongkar hanya kebohongan. (istimewa)

Baca juga: Nasib Suami Aulia Anggi, Ditinggal Selamanya Sang Istri dalam Kecelakaan Maut Tanjakan Purworejo

Sidang yang telah memasuki agenda kelima tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra dan dimulai pada pukul 12.30 WIB.

Dalam sidang kali ini, terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan sebagaimana dijadwalkan sebelumnya. 

Majelis hakim pun memutuskan untuk langsung melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Ikhsan diminta memberikan pernyataan atas dakwaan yang menjeratnya. 

Selama persidangan, ia dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, anggota hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya, Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan berbagai dokumen administrasi demi menikahi perempuan berinisial EAP (23).

"Saya diamankan pihak polisi 3 Februari 2025. Saya menyerahkan diri karena melakukan pemalsuan berbagai macam administrasi," ujar Ikhsan di hadapan majelis hakim.

Beberapa dokumen yang diakuinya telah dipalsukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), dan surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

"KTP saya ganti dari NIK, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan juga," paparnya.

Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan tersebut seorang diri tanpa bantuan pihak lain. 

Ia menjelaskan, proses pengeditan dokumen dilakukan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop melalui perangkat ponsel dan laptop miliknya.

"Saya menggunakan Photoshop, kemudian saya cetak fisiknya di tempat fotokopi belakang kampus UNS," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved