Berita Semarang
Ikadin Berikan Penghargaan kepada Pengacara Fenomenal di Kota Semarang
Ikadin memberikan penghargaan kepada pengacara fenomenal dan berdedikasi dalam memberikan pembelaan hukum di Kota Semarang, Rabu (23/4/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan penghargaan kepada pengacara fenomenal dan berdedikasi dalam memberikan pembelaan hukum di Kota Semarang, Rabu (23/4/2025).
Lima pengacara diberi penghargaan dengan berbagai predikat.
Nugroho Budiantoro mendapat penghargaan sebagai anggota berprestasi dalam menjalankan tugas profesi.
Baca juga: Video JPU Semarang Balas Telak Eksepsi Robig Zaenudin: Dakwaan Sudah Tepat Sasaran!
Kemudian, Zainal Abidin Petir sebagai anggota paling populer berdedikasi tinggi terhadap pembelaan rakyat kecil.
Permana Adi Kusumah sebagai anggota berdedikasi loyal dan berkontribusi terhadap organisasi Ikadin.
Selanjutnya, Nihayatul Mukharomah anggota berdedikasi tinggi terhadap pembelaan perempuan, anak, dan gender.
Terakhir, Achmad Sulchan mendapat penghargaan sebagai anggota panutan.
Ketua Ikadin DPC Semarang, Sunarto, mengatakan, pemberian penghargaan dilakukan saat kegiatan halalbihalal dan rapat anggota.
Dia berharap, pemberian penghargaan ini bisa menjadi contoh bagi pengacara Ikadin yang lain.
Menurutnya, lima pengacara ini pantas mendapat penghargaan.
Zainal Petir, lanjutnya, merupakan sosok pengacara gigih membela rakyat kecil dan sangat populer.
Kemudian, Permana Adi merupakan sosok yang berintergritas dan berkontribusi membantu keberlangsungan organisasi.
Nugroho Budiantoro merupakan pengacara probono tindak pidana korupsi berhasil memberikan keadilan kliennya yang divonis bebas murni atau visprak.
"Nihayatul Mukharomah merupakan pengacara perempuan yang konsisten pada pembelaan-pembelaan perempuan, dan anak, dan terakhir Achmad Sulchan," tuturnya.
Ia menuturkan, pemberian penghargaan merupakan bentuk kebersamaan anggota.
| AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang |
|
|---|
| Dinkes Kota Semarang Luncurkan Program Gemas, Ajak Masyarakat Mlaku Sehat |
|
|---|
| Viral 'Lomba Komentar Rasis' Berhadiah Uang, Polrestabes Semarang Tegaskan Pelaku Bukan Anak Anggota |
|
|---|
| Pemkot Semarang Siap Fasilitasi Kredit Usaha Pedagang Pasar Kanjengan |
|
|---|
| Divonis Bebas dalam Perkara Sritex, Eks Dirut Bank Jateng: Jadi Tonggak Industri Perbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penghargaan-kepada-pengacara-fenomenal.jpg)