Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ikadin Berikan Penghargaan kepada Pengacara Fenomenal di Kota Semarang

Ikadin memberikan penghargaan kepada pengacara fenomenal dan berdedikasi dalam memberikan pembelaan hukum di Kota Semarang, Rabu (23/4/2025).

Tayang:
Tribun Jateng/Istimewa
PENGACARA FENOMENAL: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) memberikan penghargaan kepada pengacara fenomenal dan berdedikasi dalam memberikan pembelaan hukum di Kota Semarang, Rabu (23/4/2025). Lima pengacara diberi penghargaan dengan berbagai predikat. (DOK. IKADIN) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan penghargaan kepada pengacara fenomenal dan berdedikasi dalam memberikan pembelaan hukum di Kota Semarang, Rabu (23/4/2025).

Lima pengacara diberi penghargaan dengan berbagai predikat.

Nugroho Budiantoro mendapat penghargaan sebagai anggota berprestasi dalam menjalankan tugas profesi. 

Baca juga: Video JPU Semarang Balas Telak Eksepsi Robig Zaenudin: Dakwaan Sudah Tepat Sasaran!

Kemudian, Zainal Abidin Petir sebagai anggota paling populer berdedikasi tinggi terhadap pembelaan rakyat kecil.

Permana Adi Kusumah sebagai anggota berdedikasi loyal dan berkontribusi terhadap organisasi Ikadin.

Selanjutnya, Nihayatul Mukharomah anggota berdedikasi tinggi terhadap pembelaan perempuan, anak, dan gender.

Terakhir, Achmad Sulchan mendapat penghargaan sebagai anggota panutan.

Ketua Ikadin DPC Semarang, Sunarto, mengatakan, pemberian penghargaan dilakukan saat kegiatan halalbihalal dan rapat anggota.

Dia berharap, pemberian penghargaan ini bisa menjadi contoh bagi pengacara Ikadin yang lain.

Menurutnya, lima pengacara ini pantas mendapat penghargaan.

Zainal Petir, lanjutnya, merupakan sosok pengacara gigih membela rakyat kecil dan sangat populer.  

Kemudian, Permana Adi merupakan sosok yang berintergritas dan berkontribusi membantu keberlangsungan organisasi.

Nugroho Budiantoro merupakan pengacara probono tindak pidana korupsi berhasil memberikan keadilan kliennya yang divonis bebas murni atau visprak.

"Nihayatul Mukharomah merupakan pengacara perempuan yang konsisten pada pembelaan-pembelaan perempuan, dan anak, dan terakhir  Achmad Sulchan," tuturnya.

Ia menuturkan, pemberian penghargaan merupakan bentuk kebersamaan anggota.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved