Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kejari Purwokerto Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Susu BPTUHPT Baturraden

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
KORUPSI BPTUHPT - Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji (tengah) saat memberikan konferensi pers kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Baturraden ke tahap penyidikan, Senin (21/4/2025). Ist. Kejaksaan Negeri Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hasil penjualan susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Baturraden ke tahap penyidikan. 


Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2024. 


Langkah ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti. 


Diduga susu yang dihasilkan dari sekitar 2.000 ekor sapi dan 600 ekor kambing di balai tersebut dijual ke Koperasi Kokornaba dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa memperhatikan harga pasar.


Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji membenarkan adanya dugaan penyimpangan tersebut. 


Ia menyampaikan kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.


Kajari mengatakan dana hasil penjualan susu seharusnya disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Namun kenyataannya digunakan untuk kepentingan operasional yang tidak sah, membiayai keperluan pribadi, serta pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan," ujar Kajari kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (24/4/2025). 


Penuntasan perkara ini menjadi prioritas karena menyangkut sektor ketahanan pangan, khususnya komoditas susu yang merupakan bagian dari program strategis nasional melalui Gerakan Minum Susu Bersama (MBG). 


"Segera akan kita tuntaskan dan tetapkan tersangkanya. 


Mohon dukungan teman-teman semua," imbuhnya. 


Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut. 


Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved