Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Ketua Kelompok Ternak di Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Hibah 20 Ekor Sapi

Warga Kecamatan Jaten berinisial TM (42) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan ternak berupa 20 ekor sapi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
dokumentasi Humas Polres Karanganyar
UNGKAP KASUS DUGAAN KORUPSI - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar mengecek lokasi kelompok ternak Maju Terus yang diketahui fiktif di wilayah Kabupaten Karanganyar.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Kecamatan Jaten berinisial TM (42) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan ternak berupa 20 ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

Kasus tersebut terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Karanganyar setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyelelidikan diperoleh alat bukti yang cukup dan pada 13 November 2024 proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.

Baca juga: NU Care Lazisnu Kudus Salurkan Rp 2,7 Miliar untuk Beasiswa, Bedah Rumah, dan Bantuan Ternak

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasatreskrim, AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, bantuan hibah ternak kepada Kelompok Ternak Maju Terus itu menimbulkan kerugian sebesar Rp 269,5 juta.

Modus operandi pelaku melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.

"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap tersangka TM atas dugaan tindak pidana," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis (24/4/2025).

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016.

Padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021 dan ketika dilakukan verifikasi CPCL yang bahwasanya 9 orang anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri. 

Hal tersebut tidak disampaikan pelaku kepada tim verifikasi sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah.

Setelah hibah diterima, lanjutnya, tersangka menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor sapi tanpa seijin Dinas Pertanian dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat.

Baca juga: Kandang Ternak di Todanan Blora Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta, Diduga Korsleting Listrik 

Sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan ini Satreskrim Polres Karanganyar telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi.

Dan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved