Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fakta Baru Aiptu Lilik Polisi 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita, Dilaporkan Napi Lain

anggota Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi 4 kali memperkosa tahanan wanita berinisial PW (21 th)... PW ditahan terkait statusnya sebagai mucikari

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
POLISI PERKOSA TAHANAN MUCIKARI- Fakta Baru Aiptu Lilik Polisi 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita, Dilaporkan Napi Lain. Selama sebulan mendekam di penjara, PW diperkosa sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan pada Maret dan awal April 2025. 

Fakta Baru Aiptu Lilik 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita, Dilaporkan Napi Lainnya

TRIBUNJATENG.COM- Seorang anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu Lilik Cahyadi, dipecat secara tidak hormat dari kepolisian setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.


Selama sebulan mendekam di penjara, PW diperkosa sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan pada Maret dan awal April 2025.


Korban  yang baru berusia 21 tahun merupakan tahanan dalam kasus dugaan perdagangan orang, atau lebih tepatnya mucikari.


Kasus perkosaan tersebut dilaporkan oleh teman-teman tahanan lain.


Selain itu PW juga curhat kepada kekasihnya.


Korban akhirnya dimintai keterangan hingga dilakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku oleh pihak Kepolisian yang kemudian dilanjutkan ke Propam Polda Jatim.


Menurut Mustofa Ali Fahmi selaku kuasa hukum PW, Aiptu Lilik memegang kunci tahanan sehingga bebas bertemu dengan PW kapanpun.


"Ya kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban karena pegang kunci. Baik terduga pelaku dan klien kami sekarang dalam pemeriksaan di Polda Jatim," ujar

 

Aiptu Lilik Dipecat


Setelah menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Aiptu LC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim.


Kronologi 


Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar tanggal 4 hingga 6 April 2025 lalu.


Aiptu Lilik yang merupakan Pj Kasat tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Pacitan Jawa Timur, dengan jabatan dan kewenangannya melakukan tindakan tak senonoh kepada seorang tahanan wanita PW. 


Selama sebulan mendekam di penjara, PW diperkosa sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan.


(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved