Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan berkas kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IST
Isi Buku Harian dr.Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Tewas di Kos Semarang: Aku Tidak Sanggup Lagi 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan berkas kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang yang menyeret tiga tersangka.

Berkas kasus ini masih dalam penelitian oleh jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menyebut, tidak ada kendala dalam pemeriksaan kasus ini. Namun, jaksa perlu bekerja keras lantaran berkas yang diperiksa sangat tebal.

"Berkas tebal, saksi yang diperiksa juga banyak, tapi kami selalu on time memeriksa berkas sesuai ketentuan waktu yakni 14 hari," jelas Arfan kepada Tribun di Kantor Kejati Kota Semarang, Jumat (25/4/2025).

Arfan merunutkan perjalanan berkas kasus tersebut yang diterima oleh jaksa pertama kali pada Senin, 3 Februari 2025.

Berkas itu atas tiga tersangka meliputi Zara Yuvita, Taufik Eko dan Sri Maryani.
Tanggal 3 Februari  2025 dengan statusnya P19.  atas nama ini tiga orang Dokter Zara Yuvita, Taufik Eko,  Sri Maryani.

"Kami kasih petunjuk untuk dilengkapi dikirim kembali oleh penyidik yaitu tanggal 10 Maret 2025. Sehingga sampai hari ini berkas masih diteliti oleh tim jaksa," paparnya.

Soal update berkas tersebut, pihaknya meminta menunggu sampai pekan depan dengan waktu paling maksimal Selasa,29 April 2025.

Dia menjelaskan, dalam tahap ini jaksa masih melakukan pemeriksaan apakah beberapa poin petunjuk tersebut sudah dipenuhi semua atau sebaliknya. Berkas  bisa saja dikembalikan kalau memang kekurangannya masih banyak. Sebaliknya, berkas bisa dinyatakan P21.

"Kita lihat Minggu depan, apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan," ungkapnya.

Tersangka Lulus Ujian Pendidikan 

Sebagaimana diberitakan, Kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang kembali mencuat selepas dokter residen Zara Yupita Azra (ZYA) satu dari tiga tersangka kasus  pemerasan dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).

Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025.

Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor 64.
Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.

Meskipun belakangan, hasil ujian itu dibatalkan oleh KATI.  Tribun menerima surat resmi pembatalan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KATI dr Reza Widianto Sudjud di Bandung  Jumat, 18 April 2025.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengaku, telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kesehatan soal kelulusan satu tersangka pemerasan dr Aulia Risma Lestari dalam mengikuti satu ujian yang ditempuhnya.

"Kami melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka (ZYA) pada ujian tersebut sampai ada proses inkrah dari pengadilan," jelas Misyal saat dihubungi Tribun, Sabtu  (19/4/2025).

Menurut Misyal, kelulusan tersangka pada ujian tersebut sangat menyakitkan pihak keluarga korban.

Mereka marah dan kesal karena tersangka tidak ditahan dalam kasus ini. Sebaliknya, tersangka bisa bebas bisa mengikuti ujian pendidikannya.

"Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban," sambung Misyal.

Tak hanya kepada tersangka ZYA, dua tersangka lainnya juga masih bebas bekerja. Keduanya yakni Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho (TEN) dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM).

Sama halnya dengan terhadap tersangka ZYA, lanjut Misyal, pihaknya juga telah melayangkan surat protes agar para tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.

"Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini. Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng," bebernya.

Alasan Tak Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan alasan tidak menahan tiga tersangka kasus pemerasan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Alasan pihaknya tidak menahan karena para tersangka dinilai bersikap kooperatif.

"Para tersangka kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak menghambat penyidikan," papar Dwi.

Terkait rencana penahanan kepada tiga tersangka, Dwi menyebut masih menunggu hasil perkembangan pemberkasan.

"Nanti lihat saja perkembangannya," tuturnya.

Dwi melanjutkan,  pemberkasan kasus ini sesuai dengan petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi.

Pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut pada pekan kemarin.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan.

"Tidak ada kendala dalam pemberkasan. Namun, alat bukti yang banyak dan perlu kehati-hatian dalam penanganannya," ungkapnya. (Iwn)

Baca juga: SCU TechXplore Gelar Lomba Matematika, Siapkan Generasi Muda Berbakat

Baca juga: Turut Dorong Potensi dan Budaya Lokal, Silaturahmi Akbar JSIT Jateng di Cilacap Berlangsung Meriah

Baca juga: 140 Anggota IPNU dan IPPNU Ikuti ToT Cinta Bangga Paham Rupiah yang Digelar KPw BI Tegal 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved