Berita Semarang
KSPSI Jawa Tengah Gelar Dialog Interaktif dan Penyerapan Aspirasi tentang UU Nomor 13
KSPSI Jawa Tengah mengadakan dialog interaktif dan penyerapan aspirasi tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penulis: hermawan Endra | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah mengadakan dialog interaktif dan penyerapan aspirasi tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Acara ini bertujuan untuk membahas implementasi UU tersebut dan menyerap aspirasi dari masyarakat, khususnya pekerja dan buruh.
Dalam dialog interaktif yang berlangsung di Hotel Muria, Kota Semarang, Sabtu (26/4) ini, KSPSI Jawa Tengah membuka kesempatan bagi pekerja, buruh, dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terkait dengan implementasi UU Nomor 13.
Baca juga: Kapan Hari Buruh? Link Download PDF Kalender Mei 2025 Lengkap Libur Nasional dan Tanggal Hijriah
Dengan demikian, KSPSI dapat memahami kebutuhan dan harapan masyarakat, serta dapat menyusun strategi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh.
"Dialog interaktif dan penyerapan aspirasi ini merupakan salah satu upaya kami untuk memastikan bahwa UU Nomor 13 dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pekerja dan buruh," kata Ketua DPD KSPSI Jawa Tengah, Edy Riyanto disela acara, Sabtu (26/4).
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja, buruh, dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka, serta dapat membangun kerja sama yang lebih baik antara KSPSI dan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh.
Edy Riyanto menjelaskan, saat ini isu yang paling mendasar adalah terkait dengan upah, outsourcing, kontrak kerja, dan persoalan pesangon.
Kemudian terkait kesejahteraan memang saat ini sudah diatur di dalam undang-undang 13 dan undang-undang cipta kerja namun kenyataannya masih menjadi kendala bagi buruh di dalam undang-undang cipta kerja belum menampung keinginan dari pekerja.
"Harapannya adalah persoalan-persoalan yang sekarang ini sudah di putuskan dalam undang-undang cipta kerja ini yang dirasa belum sesuai dengan keinginan pekerjaan nanti bisa terakomodir, dalam undang-undang 13 yang baru," ujarnya.
Edy Riyanto menambahkan, hasil dari dialog Interaktif dan penyerapan aspirasi ini nantinya akan dibawa ke perangkat organisasi atau pemerintah provinsi Jawa Tengah yang harapannya oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah bisa diteruskan untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Bapak Ahmad Aziz, SE, M.Si, menambahkan, ketiga pilar yaitu pemerintah, pekerja dan pengusaha harus betul-betul dijaga agar tercipta iklim ekonomi yang sejuk. Kegiatan ini sangat bermanfaat agar kebijakan bisa diterima semua pihak.
Banyak dinamika yang terjadi diperusahaan dan diharapkan bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Achmad Munji, SH menyampaikan apreasiasi kepada KSPSI Jawa Tengah karena telah menyelenggarakan dialog interaktif ini.
DPD Jateng meski tergolong baru namun aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan.
Alasan Lukman Tega Membunuh Pengusaha Gadai Semarang Karena Menolak Pembayaran Kurang Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Panduan Jitu Konsumen Memilih Mobil di GIIAS Semarang 2025: Bensin, Hybrid, atau Listrik? |
![]() |
---|
Intip Teknologi Otomotif Masa Depan, Ratusan Mahasiswa Ikuti Education Day di GIIAS Semarang 2025 |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Siap Dibuka di Semarang, Ini Kata Wali Kota Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Akui Pasar Johar Sepi, Siapkan Sejumlah Skenario Penanganan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.