Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Solo

Munculnya Kembali Isu Daerah Istimewa Solo, Ini Tanggapan Lembaga Dewan Adat

Munculnya kembali isu soal Daerah Istimewa Solo mendapatkan respon dari berbagai pihak salah satunya dari pihak Lembaga Dewan Adat

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
ISU DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA. Kerabat Keraton Kasunanan Solo, KPH Eddy Wirabhumi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pada Sabtu (26/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Munculnya kembali isu soal Daerah Istimewa Solo mendapatkan respon dari berbagai pihak salah satunya dari pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Solo.

Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Solo, KPH Eddy Wirabhumi menyampaikan, isu Daerah Istimewa Solo muncul kembali saat rapat antara Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otonomi Daerah. Dia menceritakan, kebetulan pernah membuat disertasi tentang Provinsi Daerah Istimewa Surakarta.

"Saya tidak mengambil disertasi tentang Daerah Istimewa Surakarta tapi saya mengambil disertasi tentang Provinsi Daerah Istimewa Surakarta. Di manakah bedanya? Bedanya kalau Provinsi Daerah Istimewa Surakarta itu pendekatannya dari pemekaran daerah. Kalau hanya Daerah Istimewa Surakarta walaupun itu juga setingkat provinsi itu dari sejarah konsitusi kita," katanya kepada wartawan saat konferensi pers pada Sabtu (26/4/2025).

Dia menuturkan, soal Daerah Istimewa Surakarta mekanisme yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK) karena itu menyangkut hak konstitusi. Sedangkan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta pembentukannya melalui pemekaran daerah.

Lebih lanjut, berbicara mengenai Daerah Istimewa Surakarta itu berbicara tentang hak konstitusi yang dasarnya UUD 1945. Dia pernah mengajukan gugatan ke MK soal status keistimewaan Surakarta pada 2014 lalu.

"Karena dulu memang saat saya maju dan saya mengulang apa yang saya sampaikan. Dulu itu hanya test the water, kita ingin ngecek seberapa masalahnya sih. Dan waktu itu kemudian putusannya MK mengatakan legal standing saya kurang pas. Ya saya tidak marah, saya juga bisa memaklumi dan saya bisa mengerti karena saya hanya bagian kecil dari Keraton Surakarta," terangnya.

Di sisi lain menurutnya apabila nantinya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta terbentuk maka percepatan pembangunan serta kesejahteraan rakyat akan jauh lebih cepat bisa dicapai. Akan tetapi apakah itu memenuhi syarat, KPH Eddy menerangkan, bahwa itu memenuhi syarat. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved