Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

4,5 Juta Pekerja di Jateng Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Sektor Informal

BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY mendorong perluasan jangkauan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan

|
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Hesnypita; dan Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyerahkan simbolis santunan kepada ahli waris pekerja perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Penyerahan simbolis tersebut dilakukan di Kantor Disnakertrans Jateng dalam rangkaian kegiatan Silaturrahmi dan Halal Bihalal Gubernur Jateng dengan Serikat Pekerja di Jateng bertajuk "May Day Is Kolaborasi Day" di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY mendorong perluasan jangkauan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di sektor informal.


Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Hesnypita mengatakan, saat ini, dari total angkatan kerja di Jawa Tengah yang mencapai sekitar 14,2 juta, ada 4,5 juta pekerja yang telah terlindungi dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.


Dalam sektor formal, ia menyebutkan, kondisi sudah lebih baik dengan 80 persen pekerja terlindungi. Adapun sektor informal, masih menghadapi sejumlah tantangan.


"Sektor formal sudah hampir 80 persen terlindungi, artinya mereka tertib. Tinggal bagaimana mengedukasi mereka terus-menerus untuk setiap bulan membayarkan iurannya, karena iuran itu bagian dari hak pekerja yang harus dibayarkan.


Untuk sektor informal, memang masih ada beberapa upaya yang dilakukan agar kesadaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa benar-benar secara masif terealisasi," kata Hesnypita di sela kegiatan Silaturrahmi dan Halal Bihalal Gubernur Jateng dengan Serikat Pekerja di Jateng bertajuk "May Day Is Kolaborasi Day" di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025).


Pada kegiatan menyongsong Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan simbolis santunan kepada ahli waris dua peserta yang meninggal dunia.


Pertama yakni Alm Lukas Dwi Ardianto dengan ahli waris MG Marischa Windy Hapsari. Santunan total diberikan sebesar Rp 627.044.800 yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).


Kemudian Alm A Sholikhin dengan ahli waris Sukarsi yang menerima santunan total Rp 165.296.270, terdiri atas santunan JKK dan JHT.


Pada kesempatan itu, Hesnypita menekankan bahwa pekerja adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian bangsa dan untuk meningkatkan produktivitas nasional.


BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, diberi mandat melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan.


"Pekerja ini tentunya perlu kita lindungi. Apalagi disampaikan bahwa pekerja adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam tripartit ketenagakerjaan yang dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian bangsa.


Jadi kami hadir di sini tidak lepas dari pekerja. Kami bagian dari pekerja, tentunya berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada pekerja," terangnya.


Simbolis santunan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Pada kesempatan tersebut, Luthfi menegaskan bahwa buruh adalah pahlawan devisa.


"Jadi pahlawan devisa adalah buruh itu sendiri, sehingga perlu adanya jaminan-jaminan dengan hadirnya pemerintah," katanya.


Ia menyebutkan, dalam menyongsong Hari Buruh, beberapa inisiatif telah disiapkan Pemprov Jateng untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di provinsi ini.


Salah satu inisiatif tersebut, ia sebutkan adalah penyediaan fasilitas day care di perusahaan.


"Kita siapkan day care di perusahaan. Kedua, koperasi buruh harus dari tingkat produsen.


Ketiga, terkait (tarif) transportasi (umum) yang sebelumnya Rp 2.000, kita jadikan Rp 1.000," imbuhnya. (idy)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved