Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Luncurkan Program Rumah untuk Nakes, BTN Siapkan Biaya Rp5,1 Triliun

Pembiayaan dalam program 30 ribu rumah subsidi untuk tenaga kesehatan membutuhkan anggaran sekitar Rp 5,1 Triliun.

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
RUMAH CONTOH: Petugas dari Bank BTN menunjukkan rumah contoh Program Rumah untuk Tenaga Kesehatan Indonesia di Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah bersama BTN untuk memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, dengan alokasi sebanyak 30.000 unit rumah subsidi. Inisiatif ini diharapkan mendukung kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan publik, sekaligus mempercepat target Program Perumahan Nasional Pemerintahan Prabowo-Gibran. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Direktur Consumer Banking, Hirwandi Gafar, mengungkapkan, pembiayaan dalam program 30 ribu rumah subsidi untuk tenaga kesehatan membutuhkan anggaran sekitar Rp 5,1 Triliun.

Program itu telah dimulai serentak di seluruh nusantara sesuai titik yang telah ditetapkan, termasuk di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yakni di Perumahan Delta Asri 9 Kecamatan Kaliwungu.

Lokasi ini dipilih lantaran dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, minimarket, puskesmas, dan gerbang tol.

Baca juga: Program Rumah Layak Huni Bagi Nakes Resmi Diluncurkan Menkes di Kendal

"Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” kata Hirwandi, Senin (28/4/2025) petang.

Dia menerangkan, persyaratan program rumah untuk nakes ini mengikuti persyaratan umum KPR Subsidi, yakni rumah yang dibiayai harus rumah pertama.

Persyaratan selanjutnya ialah nakes belum mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta.

"Serta memiliki status kepegawaian tetap dan kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pendataan tersebut didukung oleh BPS yang telah menerapkan sistem by name by address yang diperbaharui secara rutin," ungkapnya.

Hirwandi menjelaskan, skema KPR untuk nakes pun tak jauh berbeda dengan skema KPR FLPP yang ada, yakni nakes tersebut berpenghasilan MBR telah ditetapkan sebesar maksimal Rp 8,5 juta per bulan untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang telah menikah.

"Khusus di zona Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat," paparnya.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menuturkan, pemerintah telah melakukan gebrakan dan inovasi untuk mendorong peningkatan kinerja penyaluran rumah.

Strategi itu diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan aksesibilitas MBR terhadap KPR Subsidi.

"Sekaligus memberikan kepastian bagi para pengembang dan bank penyalur sehingga tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan dan kepastian debitur untuk memiliki rumah pertamanya,” tandasnya. (ags)

Baca juga: Semen Gresik dan Pemkab Kendal Teken Kerja Sama Pengelolaan Sampah Melalui Teknologi RDF

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved