Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Viral Video Ormas Lakukan Pemerasan di Warung Minuman Purbalingga, 3 Tersangka Diciduk Polisi

Viral video oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan pemerasan di sebuah warung minuman di Purbalingga, Jawa Tengah.

dok. Polres Purbalingga 
PEMERASAN ORMAS — Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar didampingi oleh Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers ungkap kasus video viral pemerasan oleh oknum anggota ormas, di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Sebuah video rekaman CCTV viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan aksi sejumlah oknum yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) sedang melakukan pemerasan di sebuah warung penjual minuman di Kabupaten Purbalingga

Usai video tersebut viral, aksi tersebut lantas mendapat kecaman dari masyarakat.

Baca juga: Kesbangpol Jateng Ingatkan Ormas Tak Langgar Hukum Jelang Lebaran

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga langsung bertindak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan.

Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kedungmenjangan, Kabupaten Purbalingga

Menurutnya, terdapat bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari barang yang di jual di toko tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima, tim penyidik dari Satreskrim menindaklanjuti ini dengan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya dapat mengidentifikasi orang-orang tersebut, untuk kemudian dilakukan upaya pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pendalaman, Kapolres menyampaikan penyidik Satreskrim menekankan bahwa, dalam permasalahan ini terdapat dua perkara. 

"Yang pertama terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah orang, dan satu lagi terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan yang seharusnya," ungkapnya kepada awak media, Selasa (29/4/2025). 

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa intimidasi yang dilakukan oleh ke lima orang tersebut, telah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Purbalingga

Disimpulkan, tiga dari lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.

"Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan," lanjutnya. 

Adapun, lanjut Kapolres, terdapat beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa sudah dilakukan penyitaan, termasuk dengan pengumpulan alat bukti lainnya. 

Sedangkan identitas tersangka, ialah ATA (44) warga asal Kecamatan Kemangkon, DS (33) warga asal Kecamatan Kutasari, dan EP (41) warga asal Kecamatan Bukateja. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved