Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Viral Video Ormas Lakukan Pemerasan di Warung Minuman Purbalingga, 3 Tersangka Diciduk Polisi

Viral video oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan pemerasan di sebuah warung minuman di Purbalingga, Jawa Tengah.

dok. Polres Purbalingga 
PEMERASAN ORMAS — Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar didampingi oleh Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers ungkap kasus video viral pemerasan oleh oknum anggota ormas, di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025). 

Terkait perkara kedua, menurut Kapolres telah dilakukan pendalaman toko yang menjadi objek permasalahan dalam perkara melakukan penjualan minuman alkohol tanpa disertai perizinan. 

Menurutnya hal ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. 

Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. 

Kepada toko tersebut maka dilakukan upaya oleh penyidik tipiring Satsamapta dengan mengamankan 8 botol minuman beralkohol, dan selanjutnya akan dilakukan proses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan. 

Baca juga: Ternyata Ada 500 Lebih Ormas Terdaftar di Jateng, Kesbangpol Tak Larang Minta THR

Sementara itu, meskipun dalam video yang beredar para tersangka menggunakan pakaian yang melekat dengan menunjukkan atribut sebuah organisasi masyarakat tertentu, pihaknya tetap akan fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan. 

Kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun yaitu Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP. 

"Kami jerat dengan pasal berlapis," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved