Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara 

Sosok Pemuda Jepara yang Cabuli 31 Anak, Tetangga hingga Pak RT Sampai Terkaget-kaget

Tetangga tidak pernah menduga kalau (21)  menjadi pelaku predator seksusal. S tinggal di RT 02 RW 03 Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tetangga tidak pernah menduga kalau (21) menjadi pelaku predator seksusal.

S tinggal di RT 02 RW 03 Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara

Seorang etangga tersangka S yang enggan disebut namanya, menyampaikan sosok tersangka seorang pendiam dan jarang keluar ke rumah.

Pelaku merupakan sosok yang tertutup. 

Pelaku predator seks pun dikenal sebagai pribadi yang baik, karena kerap ikut aktifitas kegiatan kampung yang baik.

Baca juga: Polisi Amankan Beberapa Barang Bukti dari Rumah Predator Seksual Anak Jepara, Korban Jadi 31 Orang

"Orangnya di rumah terus. Tidak pernah keluar. Kalau acara yang baik-baik ikut," katanya kepada Tribunjateng, Rabu (30/4/2025).

Ia pun tidak menyangka jika tersangka S (21) nekat untuk melakukan aksi bejat pornografi hingga asusila terhadap anak di bawah umur. 

"Sudah tau (berita) tapi masih tidak percaya. Sudah satu minggu (lalu). Kabarnya dari Instagram Polres Jepara (tentang) predator seks," ungkapnya.

Diketahui tersangka S (21) merupakan karyawan konfeksi di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

Senada dengan hal itu, Ketua RT 02, Jazri, mengatakan kaget jika warga di lingkungannya menjadi pelaku tindak asusila. 

Sehari hari-hari, pelaku merupakan karyawan konfeksi. 

"Sehari-hari itu pekerja konfeksi. Saya syock (kaget) taunya baru tadi pagi jam 9," ungkap ketua RT setempat.

Kronologi penangkapan

PENGGELEDAHAN - Tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku penyalahgunaan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Beberapa barang bukti telah disita dalam upaya pengembangan kasus tersebut. 
PENGGELEDAHAN - Tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku penyalahgunaan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Beberapa barang bukti telah disita dalam upaya pengembangan kasus tersebut.  (POLRES JEPARA)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menyebutkan tersangka S (21) diduga mencabuli anak dibawah umur sudah melancarkan aksinya selama 6 bulan, dan ada korban yang hendak ingin bunuh diri.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan dari hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka S (21), sudah melakukan aksinya sejak bulan september 2024.

"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September, sudah 6 bulan," ucap Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng, Rabu (30/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved