Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Preadator Seks Jepara Gunakan Kos Perjam untuk Lancarkan Aksinya, Pemilik Kos Ngaku Kecolongan

Tersangka S (21) predator seksual gunakan kos perjam untuk menyetubuhi korban yang masih anak dibawah umur.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PREDATOR SEKS - Tersangka S (21) saat digelandang oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jateng untuk melakukan pengeledahaan sekaligus olah TKP di kediamaan rumah Tersangka yang ada di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tersangka S (21) predator seksual gunakan kos perjam untuk menyetubuhi korban yang masih anak dibawah umur.


Diketahui selain menyimpan foto dan video asusila milik korban, S (21) tersangka predator seksual yang merupakan Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara diketahui juga memaksa beberapa korban untuk melakukan hubungan seksual.   


Tindakan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi berbeda. 


Satu di antaranya di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. 


Pantauan Tribunjateng di lokasi, kos-kosan tersebut lokasinya cukup tersembunyi, lantaran berada di belakang rumah warga.


Terdapat lima kamar dan satu  bangunan kamar mandi yang berada di bagian luar.


Di dalam kamar tersebut diketahui hanya menyediakan fasilitas berupa kasur. 


Anak pemilik kos-kosan, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa ibunya tidak mengenal sosok S, yang merupakan tersangka predator seksual. 


Dia menegaskan bahwa S tidak termasuk dalam daftar penghuni kos-kosan.  


"Pelaku ini tidak terdaftar. Penghuni kosnya ini setiap bulan biasanya ganti orang. Sehingga kita tidak tau kalau ada penyusup model kayak pelaku ini," kata Migammad Yusuf, Minggu (4/5/2025). 


Ia mengaku dari hasil keterangan yang ia dapatkan, pelaku bisa menghuni kos yang disewakan ibunya karena menyewa dari penghuni asli dengan tarif sewa per jam. 


Tarif sewanya yaitu Rp30 ribu per jam.


Sedangkan harga sewa dari kos tersebut sebesar Rp300 ribu per bulan. 


"Kami ada daftar (penghuni kos) yang dibawa ibu. Nanti akan ditanya langsung, agar jangan sampai terulang seperti ini lagi. Karena jadi aib terutama untuk lingkungan," ungkapnya.


Kejadian tersebut menurutnya cukup menjadi pukulan berat sebab baru pertama kali terjadi di wilayahnya. 


Sehingga ia berharap kejadian tersebut bisa menjadi pengingat bagi pemilik kos yang lain agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kosnya. 


"Ini pelajaran lah buat kami dan pemilik kos yang lain. PR juga buat keluarga atau pengurus RT lah supaya bisa dikondusifkan agar kejadian kayak gini tidak terulang lagi," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved