Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Disparpora Cilacap Target Lima Desa Wisata Baru Bakal Terbentuk di Tahun 2025

Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cilacap terus menggenjot

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
IST
PEMBINAAN - Jajaran bidang Pemasaran dan Ekraf Disparpora Cilacap saat melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap tiga desa wisata di Kabupaten Cilacap, Senin (20/1/2025) di Pendopo desa wisata Karangmangu. Tiga desa wisata yang dibina yakni desa wisata Karangmangu, desa wisata Gentawisata dan desa wisata Rahayu. Ist. Desa Wisata Karangmangu 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cilacap terus menggenjot keberadaan desa wisata di Kabupaten Cilacap.


Dari 269 desa di Kabupaten Cilacap, saat ini sudah ada sebanyak 30 desa wisata yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Cilacap.


Adyatama Kepariwisataan dan Ekraf Ahli Muda Disparpora Cilacap, Ida Farida mengatakan bahwa pihaknya di tahun 2025 ini menarget akan ada lima desa wisata baru di Cilacap yang terbentuk.


Tentunya desa wisata yang terbentuk itu merupakan desa wisata berbasis kemasyarakatan.


"Disparpora Cilacap terus berupaya meningkatkan desa wisata melalui wisata berbasis kemasyarakatan. 
Harapannya di tahun ini lima desa wisata dapat terbentuk," katanya kepada Tribunbanyumas.com


Untuk pembentukan desa wisata kata Ida, masing-masing calon desa wisata harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang di di dalam Perda dan Pergub Desa Wisata Jawa Tengah.


Selain itu, calon desa wisata juga harus mengikuti segala prosedur atau tahapannya.


Yakni dimulai dengan tahapan pencanangan oleh pihak desa, penilaian oleh tim Disparpora, penetapan klasifikasi desa wisata melalui Kepala Disporapar.


"Setelah semua tahapan selesai selanjutnya yakni penetapan desa wisata melalui SK Bupati," jelas Ida.


Sementara itu diungkapkan Ida bahwa untuk pembentukan desa wisata sendiri, sebuah desa hanya memerlukan waktu beberapa bulan saja untuk mengikuti segala tahapannya apabila telah memenuhi segala persyaratan.


"Hanya butuh beberapa bulan saja untuk prosesnya, asalkan persyaratan-persyaratan desa wisata yang tertuang di di dalam Perda dan Pergub Desa Wisata Jawa Tengah tepenuhi.
Dalam pembentukan desa wisata sebenarnya tidak ada kendala dari dinasnya, namun biasanya dari desa itu sendiri," ungkap dia.


Melalui pembentukan desa wisata ini diharapkan pariwisata di Cilacap juga dapat turut mendorong ekonomi masyarakat di desa.


Maka dari itu untuk menggenjot keberadaan desa wisata, Disparpora Cilacap pun rutin melakukan sejumlah perubahan guna memaksimalkan potensi berbasis wisata.


Seperti contoh melalui pelatihan dan pembinaan terhadap desa wisata.


Pasalnya saat ini kendala yang dihadapi oleh desa wisata di Cilacap berada pada pengembangannya, seperti perencanaan yang kurang jelas, SDM yang kurang. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved