Berita Semarang
4 Raperda Digodok DPRD Kota Semarang, Tiap Komisi Bahas Satu
Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) tengah dibahas oleh DPRD Kota Semarang. Empat raperda tersebut meliputi raperda pelayanan admin
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) tengah dibahas oleh DPRD Kota Semarang. Empat raperda tersebut meliputi raperda pelayanan administrasi dan kependudukan, raperda tata kelola BUMD, raperda pengolahan sampah, dan raperda penanganan penyakit tuberculosis (TBC).
Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, empat raperda tersebut saat ini sedang tahap penjadwalan pembahasan. Empat raperda itu merupakan usulan dari setiap komisi.
"Komisi A tentang pelayanan adminstrasi kependudukan. Tadi sudah paparan tim naskah akademik dan penjadwalan. Komsisi B bahas raperda tata kelola BUMD. Komisi C bahas perubahan perda pengolahan sampah. Sedangkan, komisi D tentang TBC," urai pria yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Semarang.
Menurut Ali, pembahasan empat perda ini dilakukan langsung di komisi karena usulan dari masing-masing komisi. Pembahasan dinilai lebih efektif di komisi agar bisa segera selesai. Meningat, pembahasan empat raperda tersebut ditargetkan rampung 20 Juni mendatang.
"20 Juni sudah ada di Badan Musyawarah (Banmus). Sudah tertera jadwal persetujuan tingkat 2 atas raperda-raperda tersebut," katanya.
Ali menambahkan, pembahasan empat raperda itu memang harus dikebut karena ada raperda-raperda lainnya yang harus dituntaskan pada tahun ini yakni raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan raperda pengelolaan sampah energi listrik (PSEL).
"Raperda PSEL dan raperda pengolahan sampah usulan Komisi C berbeda. Raperda PSEL ini sebelumnya sempat dipansuskan namun mandeg. Ini harus segera diteruskan untuk mendukung pengolahan sampah betbasis energi listrik," terang Ali.
Ali menekankan, PSEL masuk program strategis nasional. Ada 12 kota yang diminta untuk menerapkan pengolahan sampah berbasis energi listrik, diantaranya di Kota Semarang.
"Kalau bukan straregis nasional nggak bisa, tapi kalau kepentingan pusat atas amanah undang-undang, maka dimasukan ke propemperda," katanya. (eyf)
Baca juga: Pakta Integritas SPMB 2025, Bupati Karanganyar: Jamin Anak Dapatkan Pendidikan Yang Adil
Baca juga: Si Juki Hadir, Pemkot Pekalongan Benahi Sistem Parkir Demi Tertib dan Transparan
Baca juga: Hujan Air Mata di Magelang: 11 Guru Tewas dalam Kecelakaan Maut Purworejo saat Menuju Takziah
2.800 Mahasiswa Baru Polines Satukan Semangat Lewat Outbound Training |
![]() |
---|
Irwan Hidayat Tekankan Integritas dan Akal Budi di Hadapan Mahasiswa Baru Universitas Telogorejo |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Semarang Kamis 28 Agustus 2025, Naik Rp 4.000 per Gram |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.