Berita Viral
Mahasiswi Sekap dan Aniaya Pacar di Kamar hingga Tewas, Keluarga dan Tetangga Tak Tahu, Ini Motifnya
Seorang pemuda tewas karena dianiaya dan disekap oleh pacarnya di Majalengka
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang pemuda tewas karena dianiaya dan disekap oleh pacarnya di Majalengka.
Polisi kini tengah menyelidiki peristiwa tersebut. Termasuk kejiwaan pelaku.
Diketahui, adalah seorang mahasiswi bernama Amanda alias APA (21). Sementara korban meninggal yang merupakan kekasihnya sendiri, Varhan Ripana (22).
Pemeriksaan kejiwaan Amanda dilakukan untuk mendalami kondisi psikologis pelaku selama menjalani proses hukum.
Baca juga: Sebulan Berlalu, Bayi yang Dibuang di Semak Hutan Jati Blora Masih Diliputi Misteri
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengatakan pihaknya akan meminta bantuan ahli kejiwaan atau psikiater untuk memeriksa kondisi mental tersangka.
“Kita juga akan meminta dari ahli kejiwaan ataupun psikiater untuk memeriksa tersangka ini,” kata Ari, Selasa(6/5/2025).
Sebelumnya, Amanda diduga telah menyekap dan menganiaya korban di rumahnya di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, sejak Rabu, 30 April 2025.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 3 Mei, dan dibawa ke RSUD Majalengka dalam kondisi jenazah disimpan di bagasi mobil.
Menurut Ari, tidak ada teriakan atau suara mencurigakan yang terdengar dari dalam rumah.
Aktivitas sehari-hari orang tua tersangka yang berjualan di warung sebelah rumah, serta letak kamar yang cukup berjauhan, membuat mereka tidak mengetahui adanya kejadian di dalam kamar anaknya.
“Korban juga tidak berteriak minta tolong. Dari keterangan tetangga, tidak terdengar suara apa pun,” ujar Ari.
Ia menambahkan, korban diduga bersikap menurut terhadap tersangka, sehingga tidak berusaha keluar dari kamar selama tiga hari dalam kondisi sakit.
Polisi hingga kini belum menemukan adanya indikasi kekerasan lain yang pernah dilakukan oleh tersangka sebelumnya.
“Sampai hari ini tidak ada laporan apakah ada korban lain,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Latar belakang peristiwa
Duduk Perkara Venlie, Seleb TikTok Viral Dilaporkan Ayahnya Sendiri: Kuras Rp 600 Juta Demi Game |
![]() |
---|
Video Hilda Pricillya Ibu Persit TNI dan Junior Suami Durasi 5 Menit Diburu, Ternyata Amalia Mutya |
![]() |
---|
Sosok Tak Terduga Pembunuh Dina yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum, Motif Terungkap |
![]() |
---|
Viral Pengantin Pria di Pacitan Berikan Mahar Cek Rp 3 Miliar, Usia Terpaut Jauh |
![]() |
---|
Viral Kakek-Kakek Lecehkan Sesama Kakek-kakek di Tasikmalaya, Modus Tukang Pijat Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.