Berita Viral
Mahasiswi Sekap dan Aniaya Pacar di Kamar hingga Tewas, Keluarga dan Tetangga Tak Tahu, Ini Motifnya
Seorang pemuda tewas karena dianiaya dan disekap oleh pacarnya di Majalengka
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang pemuda tewas karena dianiaya dan disekap oleh pacarnya di Majalengka.
Polisi kini tengah menyelidiki peristiwa tersebut. Termasuk kejiwaan pelaku.
Diketahui, adalah seorang mahasiswi bernama Amanda alias APA (21). Sementara korban meninggal yang merupakan kekasihnya sendiri, Varhan Ripana (22).
Pemeriksaan kejiwaan Amanda dilakukan untuk mendalami kondisi psikologis pelaku selama menjalani proses hukum.
Baca juga: Sebulan Berlalu, Bayi yang Dibuang di Semak Hutan Jati Blora Masih Diliputi Misteri
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengatakan pihaknya akan meminta bantuan ahli kejiwaan atau psikiater untuk memeriksa kondisi mental tersangka.
“Kita juga akan meminta dari ahli kejiwaan ataupun psikiater untuk memeriksa tersangka ini,” kata Ari, Selasa(6/5/2025).
Sebelumnya, Amanda diduga telah menyekap dan menganiaya korban di rumahnya di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, sejak Rabu, 30 April 2025.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 3 Mei, dan dibawa ke RSUD Majalengka dalam kondisi jenazah disimpan di bagasi mobil.
Menurut Ari, tidak ada teriakan atau suara mencurigakan yang terdengar dari dalam rumah.
Aktivitas sehari-hari orang tua tersangka yang berjualan di warung sebelah rumah, serta letak kamar yang cukup berjauhan, membuat mereka tidak mengetahui adanya kejadian di dalam kamar anaknya.
“Korban juga tidak berteriak minta tolong. Dari keterangan tetangga, tidak terdengar suara apa pun,” ujar Ari.
Ia menambahkan, korban diduga bersikap menurut terhadap tersangka, sehingga tidak berusaha keluar dari kamar selama tiga hari dalam kondisi sakit.
Polisi hingga kini belum menemukan adanya indikasi kekerasan lain yang pernah dilakukan oleh tersangka sebelumnya.
“Sampai hari ini tidak ada laporan apakah ada korban lain,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Latar belakang peristiwa
Jiang Kakek 75 Tahun Hampir Bercerai Karena Jatuh Cinta pada Karakter AI |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Viral Tamu Diusir dari Hotel Pekalongan Gara-gara Gunakan Tiket PromoRp 10 Ribu |
![]() |
---|
Fadli Zon Minta Apresiasi Baik di Balik Film Merah Putih: One For All |
![]() |
---|
Viral! Kronologi Turis Mesir Digigit Ular di Novotel Lombok, Berujung Gugatan |
![]() |
---|
89 Bangkai Kucing Disimpan di Freezer Milik Pecinta Kucing Asal Solo, SH Hobi Adopsi, Tak Sanggup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.