Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Seperti Dedi Mulyadi, Wali Kota Solo juga Larang Study Tour, tapi Ada Pengecualian

Setelah kebijakan pelarangan study tuor untuk siswa sekolah ditetapkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, di Solo juga ada pelarangan

Editor: muslimah
Tribunjateng/Agus Iswadi
Wali Kota Solo, Respati Ardi didampingi Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Setelah kebijakan pelarangan study tuor untuk siswa sekolah ditetapkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, di Solo juga ada pelarangan.

Meski demikian masih ada pengecualian. 

Yakni masih boleh, asalkan tujuannya di sekitar wilayah Jawa Tengah.

Baca juga: Nenek 76 Tahun Dipukuli Warga karena Dituduh Culik Anak, Keluarga Ungkap Fakta Ini

Wali Kota Solo Respati Ardi resmi melarang kegiatan karya wisata siswa keluar dari Provinsi Jawa Tengah. 

Ia mengimbau agar kegiatan tersebut hanya dilakukan di dalam provinsi demi mengenalkan potensi lokal kepada pelajar.

"Saya imbau karya wisata tidak keluar provinsi, maksimal di Provinsi Jawa Tengah," kata Respati di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025).

Meski larangan karya wisata sudah lebih dulu diterapkan di Jawa Barat, kata Respati, pihaknya masih melonggarkan kegiatan itu.

Karya wisata harus dilaksanakan di dalam Provinsi Jawa Tengah.

"Karya wisata untuk SMP tidak keluar provinsi. Ini kemarin Jawa Barat sudah melarang, tapi saya melonggarkan untuk satu provinsi," ujarnya.

Respati ingin karya wisata bisa mengangkat potensi di wilayah sendiri.

Oleh karena itu, karya wisata maksimal di Provinsi Jawa Tengah.

"Tadi ada masukan mau ke Bali dan lain-lain. Saya rasa cukup di Provinsi Jawa Tengah aja," ungkap dia.

Di samping itu, Respati mengatakan, di luar kegiatan belajar dan mengajar (KBM) siswa dibebani dengan kegiatan bersifat wajib.

"Jangan sampai di luar kegiatan belajar mengajar ada kewajiban, jangan. Kalau memang mau terlaksana ya nanti kita bicara untuk keberpihakan swasta untuk sumbangan atau apa ya silakan," tambahnya.

Pihaknya akan mengkaji terhadap regulasi karya wisata dan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved