Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sidang Wanprestasi Esemka Dilanjutkan Mediasi Meski Tergugat Tak Lengkap

Sidang gugatan wanprestasi Esemka berlanjut dengan mediasi meski kehadiran tergugat tidak lengkap

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Agus Iswadi
SIDANG GUGATAN WANPRESTASI ESEMKA. Proses sidang dengan agenda pemanggilan kedua terhadap penggugat dan tergugat di Ruang Soerjadi Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (8/5/2025) siang.  

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang gugatan wanprestasi Esemka berlanjut dengan mediasi meski kehadiran tergugat tidak lengkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (8/5/2025).

Seperti diketahui sebelumnya, gugatan mengenai wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat.

Dalam gugatan tersebut selaku tergugat pertama ialah Joko Widodo, tergugat kedua Ma'ruf Amin dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi.

Baca juga: Rp 20 Miliar Harusnya Buat Perbaiki Sekolah Rusak di Semarang, Suami Mbak Ita Minta Buat Beli Ini

Sidang perdana dengan agenda pemanggilan di PN Kota Solo yang digelar pada Kamis (24/4/2025) terpaksa ditunda lantaran tidak dihadiri pihak tergugat dua.

Kemudian sidang dengan agenda pemanggilan kedua dilanjutkan di Ruang Soerjadi PN Solo pada Kamis (8/5/2025).

Dari pihak tergugat dan penggugat dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing dalam kesempatan tersebut.

Sidang di Ruang Soerjadi tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yakni Putu Gede Hariadi dan anggota, Subagyo dan Joko Waluyo.

Pantauan di lokasi, terlihat pihak tergugat pertama yakni Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo hadir diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan dan tergugat ketiga yakni PT Solo Manufaktur Kreasi hadir diwaliki kuasa hukumnya.

Akan tetapi pihak tergugat kedua yakni Ma'ruf Amin tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto menyampaikan, sidang kedua sudah dilaksanakan hari ini. Diketahui bersama, terangnya, pihak tergugat dua tidak hadir meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah dua kali. Oleh karena itu sidang dilanjutkan dengan mediasi 

Seorang hakim di PN Solo, Agus Darwanta ditunjuk oleh Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi sebagai mediator. Dia menuturkan, mediasi pertama langsung digelar hari ini.

"Kenapa tidak hadir kok tetap dilanjutkan mediasi. Itu Karena sudah dipanggil dua kali secara sah dan bisa dilanjutkan oleh mediator nanti untuk memanggil kembali yang tidak hadir itu untuk hadir dalam mediasi," katanya kepada wartawan, Kamis siang.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, mediator memberikan arahan kepada kedua belah pihak supaya mediasi bisa efektif.

Setelah mediasi pertama akan dilanjutkan dengan mediasi kedua pada Kamis (15/5/2025) pekan depan.

"Para pihak diharapkan menyiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa dalam proses mediasi ini, baik penggugat maupun tergugat," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved