Berita Semarang
Rp 20 Miliar Harusnya Buat Perbaiki Sekolah Rusak di Semarang, Suami Mbak Ita Minta Buat Beli Ini
Anggaran untuk seolah rusak pun dikorupsi oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggaran untuk seolah rusak pun dikorupsi oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang yang menjerat dua sosok tersebut.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/5/2025), dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar, selaku penyuap Mbak Ita dan Alwin.
Anggaran yang mestinya untuk rehabilitasi sekolah rusak diduga dikorupsi dengan dialihkan untuk proyek pengadaan meja dan kursi bernilai Rp 20 miliar.
Baca juga: Ini Jumlah Setoran Uang Korupsi Mbak Ita ke Polrestabes Semarang, Diterima Kanit Tipikor Inisial S
Salah satu saksi kunci, Yudia Setiandradi, selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mengungkapkan bahwa perubahan arah anggaran dilakukan mendadak.
Padahal, saat itu banyak sekolah dalam kondisi memprihatinkan dan sangat membutuhkan renovasi.
“Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel,” kata Yudia di hadapan majelis hakim.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik, Bambang Pramusinto, dan mengubah prioritas kerja dinas pendidikan secara drastis.
Menurut Yudia, kebutuhan mendesak saat itu bukanlah mebel, melainkan sarana prasarana lain yang lebih penting.
“Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebel, apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang," tambahnya.
Yudia mengakui bahwa pihaknya tidak berani menolak keputusan tersebut karena datang dari figur berpengaruh, yakni Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga menjabat sebagai anggota DPRD.
"Kami kan bawahan," ujarnya singkat.
Pengakuan Yudia semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap hingga Rp 3,7 miliar dari dua terdakwa, Martono dan Rachmat U. Djangkar.
Salah satu proyek yang disebut “diatur” adalah pengadaan mebel SD oleh Disdik Kota Semarang dalam APBD 2023.
Seperti diketahui, Mbak Ita telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri.
Selain mereka, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga ikut menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. (Kompas.com)
Lomba HUT ke-80 Kemerdekaan RI Digelar Pemkot Semarang, Ini Rangkaiannya! |
![]() |
---|
Angka PHK Resmi di Kota Semarang Rendah, Realitanya: Banyak Pekerja Kontrak "Hilang" Tanpa Jejak! |
![]() |
---|
TPA Ilegal Terbongkar di Brown Canyon Semarang Setelah 1 Tahun Beroperasi, DPRD Turun Tangan! |
![]() |
---|
Titik Pelaku UMKM Semarang Antusias Ingin Coba Pasarkan Produknya Melalui E-Katalog |
![]() |
---|
PHK Rambah Dunia Kesehatan, Disnaker Kota Semarang: Hampir 200 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.