Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Rp 20 Miliar Harusnya Buat Perbaiki Sekolah Rusak di Semarang, Suami Mbak Ita Minta Buat Beli Ini

Anggaran untuk seolah rusak pun dikorupsi oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri

|
Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
DISIDANGKAN - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggaran untuk seolah rusak pun dikorupsi oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.  

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang yang menjerat dua sosok tersebut.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/5/2025), dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar, selaku penyuap Mbak Ita dan Alwin. 

Anggaran yang mestinya untuk rehabilitasi sekolah rusak diduga dikorupsi dengan dialihkan untuk proyek pengadaan meja dan kursi bernilai Rp 20 miliar. 

Baca juga: Ini Jumlah Setoran Uang Korupsi Mbak Ita ke Polrestabes Semarang, Diterima Kanit Tipikor Inisial S

Salah satu saksi kunci, Yudia Setiandradi, selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mengungkapkan bahwa perubahan arah anggaran dilakukan mendadak. 

Padahal, saat itu banyak sekolah dalam kondisi memprihatinkan dan sangat membutuhkan renovasi.

“Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel,” kata Yudia di hadapan majelis hakim.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik, Bambang Pramusinto, dan mengubah prioritas kerja dinas pendidikan secara drastis.

Menurut Yudia, kebutuhan mendesak saat itu bukanlah mebel, melainkan sarana prasarana lain yang lebih penting.

“Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebel, apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang," tambahnya.

Yudia mengakui bahwa pihaknya tidak berani menolak keputusan tersebut karena datang dari figur berpengaruh, yakni Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga menjabat sebagai anggota DPRD.

"Kami kan bawahan," ujarnya singkat.

Pengakuan Yudia semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap hingga Rp 3,7 miliar dari dua terdakwa, Martono dan Rachmat U. Djangkar.

Salah satu proyek yang disebut “diatur” adalah pengadaan mebel SD oleh Disdik Kota Semarang dalam APBD 2023.

Seperti diketahui, Mbak Ita telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri.

Selain mereka, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga ikut menjadi terdakwa.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved