Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Selain Ijazah Sejumlah Dokumen juga Diserahkan Jokowi ke Bareskrim Polri, Utus Adik Ipar

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mengutus orang untuk menyerahkan semua ijazah yang diminta penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025)

Editor: muslimah
Kompas.com
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025). (Shela Octavia) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mengutus orang untuk menyerahkan semua ijazah yang diminta penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025).

Dia adalah Wahyudi Andrianto, adik iparnya.

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap mengapa tidak kliennya langsung yang membawa ijazahnya ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Uji Keaslian Ijazah Jokowi, 90 Persen Penyelidikan Sudah Rampung

"(Yang mengantar ijazah) perwakilan keluarga ada Pak Andri selaku ipar dari Pak Jokowi langsung. Karena kan tentunya dokumen sensitif ya, jadi nggak mungkin dikirim pake kurir kan," kata Yakup kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Selain itu, Wahyudi Andrianto, kata Yakup, memang orang yang dipercaya kliennya untuk mengantarkan permintaan penyidik itu.

"Khususnya sih ijazah aja, ada benerapa dokumen kita bawa juga, kalau diperlukan. Cuma nanti tergantung dari penyidik," tuturnya.

Selain adik ipar, pihak Jokowi yang hadir ke Bareskrim Polri sendiri yakni ajudannya, Kompol Syarif Fitriansyah.

Untuk informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan. 

"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Djuhandani mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.

Adapun saksi yang diperiksa yakni pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.

Lalu, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.

"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved