Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BREAKING NEWS: Pengemudi Mabuk Tabrak Dua Motor dan Halte BRT di Semarang

Kecelakaan beruntun terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (9/5/2025) malam

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
Dok Relawan
LAKALANTAS - mobil ambulance saat melakukan perawatan terhadap korban kecelakaan yang ditabrak oleh pengendara mobil mabuk. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kecelakaan beruntun terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (9/5/2025) malam. 

Sebuah mobil minibus yang dikemudikan seorang pria diduga dalam pengaruh alkohol menabrak dua sepeda motor dan sebuah halte BRT Pasar Meteseh.

Peristiwa bermula sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Elang Raya, tepatnya depan Toko D’Mono.

Minibus hitam yang dikemudikan Bisono (54), warga Tembalang, melaju dari arah utara (Sambiroto) menuju selatan (Sendangmulyo).

Baca juga: Identitas Korban Tewas dalam Laka Truk Kedelai Dihantam KA Harina di Kaligawe Semarang

Penabrak - Terduga pelaku pengendara
Penabrak - Terduga pelaku pengendara mobil yang menabrak 2 kendaraan beserta BRT akibat mengendarai dalam kondisi mabuk

"Pengemudi diduga dalam keadaan dipengaruhi alkohol sehingga tidak waspada dan menabrak sepeda motor putih yang ada di depannya," kata Kasubnit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Rinto, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

Pengendara sepeda motor putih, Handoko (50), warga Gayamsari, bersama pemboncengnya Fendi (31), warga Wonosobo, mengalami luka ringan dan dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 22.43 WIB, mobil tersebut kembali menabrak pengendara motor lainnya yang dikendarai  Adi K (18), pelajar asal Tembalang, di Jalan Sendangmulyo.

"Setelah dua kejadian itu, kendaraan terus melaju dan menabrak halte BRT di depan Pasar Meteseh," lanjut Iptu Novita.

Total tiga orang mengalami luka ringan.

Saat ini, pengendara telah diamankan oleh pihak kepolisian. 

Polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini dan mendalami unsur kelalaian serta kemungkinan pelanggaran hukum lainnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved