Resmi Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 10 Mei 2025: Ini Cara Bayar Denda di ATM BRI DAN BRImo
Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas. Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Resmi Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 10 Mei 2025: Ini Cara Bayar Denda di ATM BRI
TRIBUNJATENG.COM- Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.
Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
tilang
tribunjateng.com
Cara Bayar Tilang ETLE
Surat Konfirmasi Tilang Elektronik
Angka Stunting Kudus Capai 2.142 Kasus, Petugas Gizi Diterjunkan di 9 Kecamatan |
![]() |
---|
Sakdulloh Cuma Fokus Tagih Debitur BPR BKK Kabupaten Pekalongan yang Alami Kredit Macet |
![]() |
---|
Gempa Terkini Senin 29 September 2025 Malam Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Tabel Cicilan Pinjaman BRI NON KUR Mulai Rp 700 Ribu, Cek Syarat Terbaru |
![]() |
---|
Apa Itu Talak Satu Raj'i? Putusan Majelis Hakim, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Bisa Rujuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.