Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penghapusan Outsourcing

Pekerja Desak Penghapusan Outsourcing, Pemerintah Masih Kaji Ulang

Ilham (34), seorang pekerja di Semarang, tak bisa menyembunyikan rasa frustasinya.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
(TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO)
BERI KETERANGAN PERS - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memberikan keterangannya terkait penghapusan sistem outsourcing di MG Setos Semarang, Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ilham (34), seorang pekerja di Semarang, tak bisa menyembunyikan rasa frustasinya. Bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan status membuatnya merasa terjebak dalam sistem kerja yang tidak adil.

"Dari dulu sampai sekarang merugikan. Tidak ada kejelasan menjadi pekerja tetap. Itu jadi kelemahan karena perusahaan bisa memecat kapan pun dan tidak memberi hak sesuai," ujar Ilham, Minggu (11/5/2025).

Keluhan seperti yang disampaikan Ilham kian menguatkan desakan publik agar praktik kerja outsourcing dihapuskan. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini memang tengah mengkaji ulang sistem tersebut, menyusul arahan langsung dari Presiden RI.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan penghapusan outsourcing sedang dalam tahap pengumpulan aspirasi. 

Meski demikian, kebijakan ini belum final karena pemerintah juga mempertimbangkan risiko terhadap iklim investasi.

"Outsourcing sesuai permintaan Presiden akan dihapus, tetapi tetap dengan mempertimbangkan risiko terhadap iklim investasi," ungkapnya saat memberi keterangan pers di Semarang, Jumat (9/5/2025).

Menurut Yassierli, kementeriannya kini tengah menyusun kajian yang akan dibahas bersama Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, termasuk masukan dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Fokus utama dalam kajian itu adalah ketidakjelasan karier pekerja outsourcing. Ia menilai praktik kontrak tanpa arah yang jelas tidak mencerminkan pekerjaan layak.

"Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan pekerjaan layak dengan upah layak," tegasnya.

Yassierli juga mengingatkan agar praktik diskriminasi usia dalam rekrutmen tidak lagi terjadi, kecuali untuk pekerjaan dengan kebutuhan kompetensi spesifik.

"Diskriminasi usia tidak seharusnya menjadi hambatan. Pembatasan hanya boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus," jelasnya.

Saat ini, pemerintah masih membuka ruang partisipasi publik. Masukan dari Apindo, serikat buruh, dan berbagai elemen masyarakat sedang direkap untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan akhir.

Namun bagi Ilham dan ribuan pekerja lainnya, harapannya sederhana, ada perubahan nyata. Bukan lagi kontrak sementara tanpa kejelasan, tapi kesempatan menjadi bagian dari sistem kerja yang adil dan manusiawi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved