Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal

SPMB Offline Kota Tegal Khusus Siswa Berkebutuhan Khusus Segera Dimulai, Kuota Lebih Banyak

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) inklusi atau jalur khusus calon siswa berkebutuhan khusus secara offline.

|
Dokumentasi Disdikbud Kota Tegal.
POSKO KONSULTASI- Orangtua mendatangi posko konsultasi menanyakan seputar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, pada Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) inklusi atau jalur khusus calon siswa berkebutuhan khusus secara offline jenjang SD dan SMP di Kota Tegal, segera diberlangsung, pada Rabu (14/5/2025). 

Pendaftaran secara offline tersebut berlangsung, hingga Jumat (16/5/2025).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, SPMB memiliki empat jalur pendaftaran, meliputi jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

Baca juga: Buka Kejuaraan Pencak Silat, Wali Kota Tegal Harap Muncul Bibit- bibit Atlet Baru

Baca juga: Kapolres Perintahkan Anak Buahnya Dalami Dugaan Haji Ilegal yang Libatkan Korban Warga Kota Tegal

Bagi calon siswa yang berkebutuhan khusus masuk dalam jalur afirmasi bersama dengan calon siswa yang kurang mampu. 

"Khusus afirmasi ini pendaftarannya dua kali, ada secara offline dan secara online. Ini jalur untuk yang berkebutuhan khusus dan kurang mampu," katanya kepada tribunjateng.com melalui telepon, Senin (12/5/2025).

Fahmi mengatakan, semua SD dan SMP se- Kota Tegal membuka jalur afirmasi untuk siswa berkebutuhan khusus. 

Pendaftaran langsung di sekolah masing-masing. 

Menurutnya tahun ini kuota untuk jalur afirmasi jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Pada SPMB SD kuota jalur afirmasi sebanyak 25 persen, lalu jalur domisili 70 persen, dan mutasi 5 persen. 

Sedangkan SPMB SMP kuota jalur afirmasi sebanyak 30 persen, lalu jalur domisili 40 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25 persen.

"Tahun lalu jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, tahun ini sampai 30 persen. Tujuannya agar anak berkebutuhan khusus dan tidak mampu bisa terakomodir di sekolah negeri dan tanpa biaya," jelasnya. 

Fahmi mengatakan, calon siswa berkebutuhan khusus yang dapat diterima adalah mereka yang berkategori ringan.

Sehingga orangtua diwajibkan untuk membawa hasil tes di psikologis.

Disdikbud Kota Tegal juga sudah bekerjasama dengan RSUD Kardinah Kota Tegal untuk tes psikologis calon siswa. 

Nantinya orangtua bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved