Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

5 Bulan Gabung, Anggota Ormas Ini Ungkap Penghasilannya dari Pemalakan Parkir 

Dengan menjadi anggota Ormas tersebut, ia mengaku meraup pendapatan hingga Rp 7 juta per bulan dari pemerasan tarif parkir

Editor: muslimah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto saat bertanya ke tersangka T, anggota ormas.(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)  

TRIBUNJATENG.COM - Pria berinisial T (45) ini menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) sejak lima bulan lalu.

Dengan menjadi anggota Ormas tersebut, ia mengaku meraup pendapatan hingga Rp 7 juta per bulan dari pemerasan tarif parkir

Hal itu dikatakan T saat ditanya Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto dalam  jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Baca juga: Identitas Lengkap 4 Anggota TNI Korban Ledakan di Garut, Jasad Mereka Teridentifikasi Senin Malam

Baca juga: "Saya Buktikan!" Berani-beraninya Pria Ini Tantang Hercules Ketum Ormas Grib Jaya Duel dalam Sarung

"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," ungkap T saat ditanya mengenai pendapatannya, Senin. 

Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.

"Sekarang sudah enggak (bekerja di kelab), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja, Pak," ujar T.

Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.

Namun, dia juga mengakui bahwa praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.

"Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah enggak lagi," urainya.

T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.

Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 9 hingga 23 Mei 2025.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved