Berita Karanganya
KLHK Beri Sanksi 343 TPA Open Dumping, Daerah Diberi Waktu 6 Bulan Termasuk Karanganyar
KLHK beri sanksi ke 343 TPA open dumping, termasuk Karanganyar. Daerah diberi waktu 6 bulan benahi sistem sampah.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBBUNJATENG.COM, KARANGANYAR -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memberikan sanksi administrasi kepada 343 titik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih melakukan praktik open dumping di seluruh Indonesia.
Salah satu daerah yang turut disanksi adalah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat menghadiri seminar di Karanganyar pada Selasa (13/5/2025).
Hanif menegaskan, seluruh kepala daerah diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka.
"Hari ini kita sudah terbitkan sanksi administrasi, ini termasuk Bupati Karanganyar," kata Hanif kepada wartawan.
Presiden Serius Tangani Sampah, Langkah Cepat Diperintahkan
Menurut Hanif, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan penanganan sampah dalam rapat terbatas.
Salah satu fokus utamanya adalah pembangunan sistem waste to energy untuk daerah dengan volume sampah besar, serta pembentukan satgas penanganan sampah nasional.
Tak hanya itu, KLHK juga mengancam akan mengambil langkah hukum lebih keras apabila sanksi administratif tidak dipatuhi oleh pemerintah daerah.
"Bila sanksi administrasi tidak diindahkan, bisa dikenakan pidana maksimal 1 tahun," ujar Hanif.
Sementara itu, Kepala DLH Karanganyar, Sunarno, mengungkapkan bahwa pemkab sudah bergerak cepat merespons teguran pemerintah pusat.
Luas TPA diperluas 3.000 meter persegi dan anggaran senilai Rp10 miliar dari provinsi sedang ditunggu untuk pembelian alat pengolahan dan pembangunan hanggar.
"Kita juga dapat Rp1,5 miliar dalam waktu dekat untuk beli tanah uruk, pipa gas metan, dan bangun hanggar," kata Sunarno.
Selain itu, Karanganyar akan mengajukan tambahan anggaran dalam Perubahan APBD 2025 untuk membangun sistem Sanitary Landfill—pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dibanding open dumping.
Langkah tegas KLHK dalam menghentikan praktik open dumping menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional.
Dengan 343 TPA dalam pengawasan dan batas waktu 6 bulan, seluruh daerah kini berada di bawah tekanan untuk segera berbenah.
Karanganyar menjadi contoh daerah yang mulai merespons dengan konkret, namun pengawasan ketat masih akan dilakukan hingga target pencapaian pengelolaan sampah terpenuhi. (ais)
Kapolres Kendal Menonaktifkan Perwira yang Digerebek Warga, Diduga Sedang Berduaan dengan Janda |
![]() |
---|
Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 20 September 2025 |
![]() |
---|
Harga Serabi Solo Buatan Pak Suloso di Tlogosari Hanya Segini Padahal Enak Banget |
![]() |
---|
Trauma, Dokter Astra Korban Penganiayaan Dosen Unissula Semarang Ajukan Cuti 1 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.