Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Remaja 18 Tahun Jadi Mucikari, Jual Bocah 14 Tahun Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Seorang pemuda berinisial MR (18) asal Kota Parepare harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Bram Kusuma
Ilustrasi Prostitusi Online 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda berinisial MR (18) asal Kota Parepare harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

MR diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Jumat, 3 Mei 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil membekuk MR yang diduga kuat berperan sebagai perantara atau mucikari dalam layanan prostitusi berbasis aplikasi.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto menuturkan pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengatur transaksi prostitusi secara online melalui aplikasi Michat.

“MR diamankan setelah tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi online dua perempuan juga masih berusia di bawah 20 tahun,” bebernya, Selasa (13/5/2025).

Menurut AKP Agus, uang hasil transaksi digunakan untuk membayar sewa motor dan kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil pemeriksaan, MR diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan dua perempuan yang ditawarkan MR. Keduanya berinisial AA (16) dan DM (19).

“Hanya saja, dari pemeriksaan lebih lanjut, satu di antara mereka merupakan korban TPPO,” ujarnya.

“Korban adalah anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun,” tambahnya.

Pelaku menjajakan PSK kepada pelanggan dengan tarif antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kencan.

Ketiganya kini diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76i tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved