Berita Kriminal
Remaja 18 Tahun Jadi Mucikari, Jual Bocah 14 Tahun Sekali Kencan Rp 200 Ribu
Seorang pemuda berinisial MR (18) asal Kota Parepare harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda berinisial MR (18) asal Kota Parepare harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
MR diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Jumat, 3 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil membekuk MR yang diduga kuat berperan sebagai perantara atau mucikari dalam layanan prostitusi berbasis aplikasi.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto menuturkan pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengatur transaksi prostitusi secara online melalui aplikasi Michat.
“MR diamankan setelah tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi online dua perempuan juga masih berusia di bawah 20 tahun,” bebernya, Selasa (13/5/2025).
Menurut AKP Agus, uang hasil transaksi digunakan untuk membayar sewa motor dan kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil pemeriksaan, MR diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan dua perempuan yang ditawarkan MR. Keduanya berinisial AA (16) dan DM (19).
“Hanya saja, dari pemeriksaan lebih lanjut, satu di antara mereka merupakan korban TPPO,” ujarnya.
“Korban adalah anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun,” tambahnya.
Pelaku menjajakan PSK kepada pelanggan dengan tarif antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kencan.
Ketiganya kini diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76i tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.