Berita Viral
Terungkap Pendapatan Anggota Ormas Perbulan Lewati Gaji UMR Jakarta, Hasil Memeras Tarif Parkir
Dalam jumpa pers itu seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T (45) mengaku meraup pendapatan hingga Rp 7 juta per bulan.
TRIBUNJATENG.COM - Siapa sangka pendapatan perbulan anggota ormas melampaui gaji UMR karyawan di Jakarta.
Hal itu terungkap setelah Polres Metro Jakarta menggelar jumpa pers pada Senin (12/5/2025).
Dalam jumpa pers itu seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T (45) mengaku meraup pendapatan hingga Rp 7 juta per bulan.
Pendapatan itu ia peroleh dari hasil pemerasan tarif parkir.
Baca juga: 5 Bulan Gabung, Anggota Ormas Ini Ungkap Penghasilannya dari Pemalakan Parkir
Baca juga: Anggota Ormas Ini Mengaku Dapat Rp7 Juta Per Bulan dari Pemerasan Parkir

Pengakuan tersebut disampaikan T saat Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," ungkap T saat ditanya mengenai pendapatannya, Senin.
T mengaku baru bergabung dengan ormas tersebut selama lima bulan terakhir.
Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.
"Sekarang sudah enggak (bekerja di kelab), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja, Pak," ujar T.
Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.
Namun, dia juga mengakui bahwa praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.
"Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah enggak lagi," urainya.
T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.
Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.