Berita Semarang
2 Mahasiswa Undip Semarang Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Sekap Intel Polda Jateng
Polisi menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.
Kedua mahasiswa ini meliputi RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).
Keduanya kini telah ditahan.
"Kedua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Membanggakan! Mahasiswa Adiksi UIN Saizu Raih Bronze Medal dan Poster Favorit Ajang Essai Nasional
Artanto menyebut, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Tembalang, Selasa (13/5/2025).
"Dua mahasiswa yang ditangkap dua RS mahasiswa asal Tambun, Bekasi. Kemudian satunya (RSB) beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara," paparnya.
Kedua mahasiswa ini dijerat pasal pasal 333 dan pasal 170 KUHP.
Sebab, keduanya dituding melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen saat aksi May Day.
Artanto menyebut, pasal tersebut berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan.
"Ancaman 8 tahun penjara," paparnya kepada Tribun.
Dia mengklaim, penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa ini juga sudah seusai dengan alat bukti yang cukup meliputi rekaman video yang viral dan percakapan di handphone kedua mahasiswa.
"Ditambah keterangan dari korban sendiri dari anggota Polri tersebut," katanya.
Aksi Kamisan Semarang : Salahi Prosedur
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, penangkapan kedua mahasiswa Undip tersebut telah menyalahi prosuder.
Para mahasiswa ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk memintai keterangan.
"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang kemarin (Selasa, 13 Mei), sekira pukul 14.00," katanya.
Munif membantah kedua mahasiswa ini terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas Aksi May Day Semarang, Kamis 1 Mei 2025.
Sebaliknya, dua mahasiswa ini menyelematkan intel saat dilakukan pengamanan.
"Ketika intel ketahuan dari massa aksi daripada intel diamuk oleh massa sehingga kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," bebernya.
Penangkapan itu, lanjut Munif, polisi justru berbekal foto doksing atau penyebaran data pribadi kedua mahasiswa tersebut yang disebar di Instagram dan Facebook.
"Masalahnya, foto yang beredar itukan foto doxing dan tidak membuktikan apapun," katanya kepada Tribun.
Munif menilai, polisi yang menuding mahasiswa melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dan pengerusakan fasilitas umum tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi atau kekerasan pemerintah terhadap masyarakat secara umum.
"Mengkriminilisasi aktivis dengan dalih perusakan fasilitas umum dan penyerangan aparat kepolisian itu bukan pasal atau dalih yang apple to apple terhadap kekerasan yang diterima masyarakat selama ini," ucapnya.
Selepas penangkapan terhadap para mahasiswa Semarang, Munif mengungkapkan bakal melakukan berbagai langkah di antaranya dengan melaporkan kejadian penangkapan para mahasiswa ke Komnas HAM dan berbagai langkah lainnya.
Sebab, sudah ada total delapan mahasiswa yang telah ditangkap Polrestabes Semarang.
Selain ditangkap, para aktivis mahasiswa distigma sebagai kriminal.
"Kami bakal melakukan penuntutan untuk membebaskan delapan mahasiswa tersebut. Kedua, perlu ada penegasan bahwa aktivis bukan kriminal," katanya.
Tanggapan Undip : Diperiksa Hingga Pagi
Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar membenarkan, ada dua mahasiswa Undip yang telah ditangkap.
Mereka diperiksa sejak kemarin Selasa (13/5/2025) sekira pukul 18.00 sampai Rabu (14/5/2025) sekira pukul 03.30.
Baca juga: Video Dua Mahasiswa Undip Semarang Ditangkap, Dituduh Culik dan Sekap Polisi
"Mereka diperiksa yang mengarah fokusnya pada penyekapan kepada salah satu anggota. Pemeriksaannya mengarah kesitu semua," kata Khaerul kepada Tribun.
Pihaknya kini telah menelaah proses hukum yang menyeret dua mahasiswa ini sudah benar atau sebaliknya.
"Kami juga membuat kajian (hukum) yang terbaik bagi mereka," tuturnya. (Iwn)
Gandeng Akademisi 5 Negara, FIB Undip Bahas Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sudah Ratusan Titik Ditebari Ikan, Cerita Sandy Petiz dan Ali Cuplis Rawat Sungai Kota Semarang |
![]() |
---|
UPS! Dalam 1 Jam Saja 2 Truk Tinja Kedapatan Buah Limbah di Brown Canyon, Kok Dibiarkan? |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Momentum Dies Natalis ke 43, SCU Terus Dorong Konsep Pendidikan Cura Personalis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.