Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Tangkap Empat Wartawan Gadungan : Korban Rugi Ratusan Juta

Polda Jawa Tengah menangkap empat wartawan gadungan yang melakukan pemerasan hingga korban alami kerugian

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok warga
dok warga. KASUS PEMERASAN - Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang melakukan pemerasan hingga korban alami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, di beberapa daerah di Jateng, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap empat wartawan gadungan yang melakukan pemerasan hingga korban alami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Keempat wartawan gadungan ini meliputi tiga pria dan satu perempuan berinisial HMG,  EH,  AN dan K.

Mereka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah di Jawa Tengah pada Selasa (13/5/2025).

"Iya, kami tangkap empat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Kota Semarang, Rabu (14/5/2025). 

Menurut Artanto, keempat oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan terhadap korban pada Jumat , 14 Maret 2025. 

Ketika itu, korban sedang berada di sebuah tempat yang cukup privasi lalu dipotret oleh keempat tersangka.

Selepas itu, mereka menemui korban dengan mengancam ketika tidak memberikan sejumlah uang maka foto tersebut akan disebar melalui pemberitaan keempat wartawan tersebut. 

"Korban dimintai uang sampai ratusan juta," paparnya.

Mendapatkan pemerasan tersebut, korban lantas melaporkan kasusnya ke Polda Jateng pada Rabu, 30 April 2025. Polisi lantas melakukan penyelidikan termasuk status media tersebut.

"Saya telpon ke Dewan Pers untuk mengecek status media ini. Saya pribadi merasa asing dengan nama media dari keempat tersangka," bebernya.

Kepolisian kini masih melakukan pendalaman kasus ini. Artanto melanjutkan, keempat tersangka sementara ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

"Kami juga menyita sejumlah bukti termasuk kartu pers dari keempat tersangka," ungkapnya. (Iwn)

Baca juga: Benteng Beton dan Racun di Air: Kisah Pahit Petambak Terboyokulon

Baca juga: Curhat Pengelola Parkir Jepara: Dituduh Kehilangan, Giliran Diklarifikasi Pelapornya Menghilang!

Baca juga: RESMI! Prof Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers 2025-2028, Dahlan Dahi Ketua Komisi Digital

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved