Berita Nasional
RESMI! Prof Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers 2025-2028, Dahlan Dahi Ketua Komisi Digital
Dalam susunan kepengurusan 2025-2028, tokoh intelektual nasional, Prof Komaruddin Hidayat, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Prof Komaruddin Hidayat secara resmi menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pers untuk periode 2025-2028.
Sementara itu, Dahlan Dahi yang merupakan CEO Tribun Network mendapatkan amanah sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers.
Berikut ini daftar nama anggota Dewan Pers yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (14/5/2025).
Baca juga: CEO Tribun Network Dahlan Dahi Terpilih Menjadi Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Baca juga: Dewan Pers Dukung Pemerintah Daerah Berikan Ruang Kreativitas bagi Pers
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan sembilan anggota Dewan Pers untuk periode 2025-2028.
Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.
Dalam susunan kepengurusan yang baru, tokoh intelektual nasional, Prof Komaruddin Hidayat, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers.
Dia akan didampingi Totok Suryanto sebagai Wakil Ketua.
Berikut ini susunan kepengurusan Dewan Pers 2025-2028
Ketua: Komaruddin Hidayat
Wakil Ketua: Totok Suryanto
Ketua Pengaduan dan Penegakan Etik: Muhammad Jazuli (IJTI)
Ketua Komisi Hukum: Abdul Manan
Ketua Komisi Pemdataan: Yogi
Ketua Komis Hubla: Niken W
Ketua Komisi Digital: Dahlan Dahi
Jakarta
Pengurus Dewan Pers 2025
Dewan Pers
Komaruddin Hidayat
Dahlan Dahi
Presiden Prabowo Subianto
| Alasan Gus Yahya Cholil Staquf Didesak Mundur dari Jabatan Ketum PBNU, Diberi Waktu 3 Hari |
|
|---|
| Profil Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU yang Diminta Mundur usai Undang Narasumber Berkaitan Zionisme |
|
|---|
| Indonesia Siapkan Strategi Khusus Hadapi Iran di Final IFCPF Asia Oceania Cup 2025 |
|
|---|
| Sejarah Mencatat! Mengapa Isu Zionisme Dianggap Menodai "Qanun Asasi" NU Warisan Mbah Hasyim Asy'ari |
|
|---|
| Ultimatum 3 Hari Syuriyah PBNU: Gus Yahya Diminta Mundur atau Diberhentikan dari Jabatan Ketua Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250514-_-Penetapan-Sembilan-Anggota-Dewan-Pers-Periode-20252028.jpg)